BAGANSIAPIAPI – Alih-alih memberikan klarifikasi profesional terkait temuan data investigasi, oknum Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial I justru menunjukkan sikap anti-kritik. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) administrasi, oknum tersebut justru berdalih tidak bisa "menerawang" dan mengakhiri komunikasi dengan memblokir kontak wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan mantan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) berinisial RW dan P, terungkap adanya dugaan praktik "bayar jalur cepat" untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (BB). Narasumber menyatakan telah menyetorkan dana total sebesar Rp17.000.000,- melalui skema empat tahap pembayaran.
"Kami diminta membayar dalam empat tahapan, mulai dari pengurusan berkas, sidang TPP, hingga turunnya SK. Total yang kami keluarkan untuk dua orang mencapai 17 juta rupiah," ujar salah satu narasumber yang kini telah memberikan kuasa penuh kepada media untuk mengawal kasus ini.
Dari hasil pendalaman dokumen dan keterangan saksi, perincian dana yang diduga mengalir ke oknum internal adalah sebagai berikut:
Tahap Administrasi/Berkas: Rp5 Juta
Tahap Sidang TPP: Rp2 Juta
Tahap Litmas Bapas: Rp5 Juta
Tahap Final/Eksekusi SK: Rp5 Juta
Keterangan ini diperkuat dengan bukti rekaman percakapan dan dokumentasi yang telah dikantongi oleh tim investigasi sebagai alat bukti pertanggungjawaban narasumber.
Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kalapas Bagansiapiapi, Agus Imam, dalam berbagai kesempatan publik termasuk saat acara Coffee Morning bersama media. Kalapas selalu menekankan bahwa seluruh pelayanan di Lapas adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Tindakan oknum Humas berinisial I yang memblokir kontak wartawan sangat disayangkan. Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
"Humas seharusnya menjadi pintu informasi, bukan justru menutup pintu saat dikonfirmasi masalah krusial. Jika tidak tahu, seharusnya dicek ke pimpinan, bukan malah menyuruh wartawan 'menerawang',"* tegas jurnalis investigasi yang menangani kasus ini.
Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Kalapas Bagansiapiapi sedang diupayakan untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai "bola panas" yang melibatkan oknum bawahannya tersebut.(Dipo)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Rokan Hilir |
