Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Jasa Raharja Dukung Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu 21 Agustus 2021, 06:44 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Riau Hamzah Arridho mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau seperti Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Jasa Raharja sangat mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Provinsi Riau," ungkapnya di ruang podcast Haidir Anwar Tanjung yang disiarkan dan dapat diakses melalui YouTube resmi Diskominfotik Riau, Jumat (20/8/2021).

Hamzah menyampaikan pemberlakukan penghapusan denda pajak bermotor ini sebagai bentuk dukungan dari Jasa Raharja terhadap Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembahasan sanksi administratif dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pembayaran STNK itu ada namanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan SWDKLLJ ini sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemilik kendaraaan bermotor terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraannya, seperti yang dilansir dari media center Riau.

Pihaknya juga menyampaikan dalam hal ini Jasa Raharja bersama Bapenda juga Ditlantas memberikan pembebasan denda untuk tahun-tahun yang lalu, semisal apabila ada tunggakan 2 atau 3 tahun itu dendanya dihapuskan.

"Sedangkan denda untuk tahun berjalan itu tetap dikenakan untuk SWDKLLJ-nya namun dilakukan secara progresif sebagaimana ketentuan sebelumnya bahwa denda progresif ini kita berlakukan,"

Ia menambahkan nominal yang dikeluarkan untuk pembayaran denda pajak ini tidaklah banyak, seperti untuk sepeda motor jika keterlambatan 1 hari sampai 90 hari  hanya terkena biaya RP8.000 sedangkan untuk roda empat seperti mobil dendanya hanya Rp35.000.

Sementara itu, pihak Ditlantas melalui IPTU Kaliman Siregar PAUR SIE STNK mengatakan upaya yang sudah pihaknya persiapkan dalam menangai Pergub nomor 30 tahun 2021 seperti menyiapkan lonjakan wajib pajak.

"Sudah merupakan suatu hal yang lazim karena pada salah satu program pemerintah seperti adanya penghapusan pajak, penghapusan denda itu pasti terjadi lonjakan wajib pajak yang bisa meningkat sampai 100 persen,"

Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan beberapa alternatif lain seperti Samsat Drive Thru yang berguna untuk meminimalisir kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kita juga membuat beberapa unit pembantu seperti ada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan samsat keliling agar masyarakat bisa lebih mudah dalam membayar pajak saat ini," pungkasnya.*




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top