Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Jasa Raharja Dukung Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu 21 Agustus 2021, 06:44 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Riau Hamzah Arridho mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau seperti Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Jasa Raharja sangat mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Provinsi Riau," ungkapnya di ruang podcast Haidir Anwar Tanjung yang disiarkan dan dapat diakses melalui YouTube resmi Diskominfotik Riau, Jumat (20/8/2021).

Hamzah menyampaikan pemberlakukan penghapusan denda pajak bermotor ini sebagai bentuk dukungan dari Jasa Raharja terhadap Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembahasan sanksi administratif dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pembayaran STNK itu ada namanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan SWDKLLJ ini sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemilik kendaraaan bermotor terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraannya, seperti yang dilansir dari media center Riau.

Pihaknya juga menyampaikan dalam hal ini Jasa Raharja bersama Bapenda juga Ditlantas memberikan pembebasan denda untuk tahun-tahun yang lalu, semisal apabila ada tunggakan 2 atau 3 tahun itu dendanya dihapuskan.

"Sedangkan denda untuk tahun berjalan itu tetap dikenakan untuk SWDKLLJ-nya namun dilakukan secara progresif sebagaimana ketentuan sebelumnya bahwa denda progresif ini kita berlakukan,"

Ia menambahkan nominal yang dikeluarkan untuk pembayaran denda pajak ini tidaklah banyak, seperti untuk sepeda motor jika keterlambatan 1 hari sampai 90 hari  hanya terkena biaya RP8.000 sedangkan untuk roda empat seperti mobil dendanya hanya Rp35.000.

Sementara itu, pihak Ditlantas melalui IPTU Kaliman Siregar PAUR SIE STNK mengatakan upaya yang sudah pihaknya persiapkan dalam menangai Pergub nomor 30 tahun 2021 seperti menyiapkan lonjakan wajib pajak.

"Sudah merupakan suatu hal yang lazim karena pada salah satu program pemerintah seperti adanya penghapusan pajak, penghapusan denda itu pasti terjadi lonjakan wajib pajak yang bisa meningkat sampai 100 persen,"

Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan beberapa alternatif lain seperti Samsat Drive Thru yang berguna untuk meminimalisir kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kita juga membuat beberapa unit pembantu seperti ada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan samsat keliling agar masyarakat bisa lebih mudah dalam membayar pajak saat ini," pungkasnya.*




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top