Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
uu sda
Prof. Hendarwan : Pemerintah Bisa Terkena Sanksi Hukum Jika Masyarakat Tidak Mendapat Akses Air Bers
Sabtu 27 April 2019, 16:25 WIB

Jakarta-RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR saat ini, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Pemerintah sendiri. Hal itu diungkap Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi Prof. Hendarmawan .Mengingat undang-Undang SDA yang diatur UUD 1945 Pasal 33, mengatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap masyarakat harus mendapatkan akses air bersih. Jika masyarakat tidak dapat akses ar bersih, maka pemerintah terkena sanksi hukum.

Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

“Pasalnya, Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya , 25 April 2019* .

Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.

“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,” ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.

“Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut,” tandasnya.

“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.”

Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.

“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,” ujarnya.

Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.

“Itu sah-sah saja.Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,” ucapnya.

Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
“Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.

“Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidak mampuan negara untuk mengelolanya.

“Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing.  Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,” kata Hendarmawan.




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top