Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
uu sda
Prof. Hendarwan : Pemerintah Bisa Terkena Sanksi Hukum Jika Masyarakat Tidak Mendapat Akses Air Bers
Sabtu, 27-04-2019 - 16:25:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta-RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR saat ini, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Pemerintah sendiri. Hal itu diungkap Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi Prof. Hendarmawan .Mengingat undang-Undang SDA yang diatur UUD 1945 Pasal 33, mengatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap masyarakat harus mendapatkan akses air bersih. Jika masyarakat tidak dapat akses ar bersih, maka pemerintah terkena sanksi hukum.

Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

“Pasalnya, Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya , 25 April 2019* .

Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.

“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,” ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.

“Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut,” tandasnya.

“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.”

Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.

“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,” ujarnya.

Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.

“Itu sah-sah saja.Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,” ucapnya.

Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
“Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.

“Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidak mampuan negara untuk mengelolanya.

“Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing.  Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,” kata Hendarmawan.



 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat