Kuasa Hukum Ade Muhamad Nur :Kasus Jual Beli Lahan Pasir di Tasikmalaya Dimenangkan Tergugat
Selasa, 29-06-2021 - 11:58:37 WIB
Situsnews.com,Tasikmalaya: Sidang jual-beli lahan pasir seluas 2 hektare di Blok Nusa Gn. Bango, Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, yang ditunda hingga 28 Juni 2021, akhirnya dimenangkan pihak Tergugat secara mutlak 100 persen. Dalam sidang putusan yang digelar perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Senin (28/6/2021) itu, Majelis Hakim menolak gugatan perkara dari pihak Penggugat.
Pengacara Ade Muhamad Nur, SH, MH sebagai kuasa hukum pihak Tergugat, kepada wartawan mengatakan, gugatan yang diajukan penggugat telah ditolak oleh Majelis Hakim, karena biar bagaimana pun jual-beli harus dibayar.
“Dari itikadnya sudah tidak baik, pembayaran harus diselesaikan, tidak seenaknya membatalkan transaksi. Klien kami jelas merasa keberatan sehingga perlu adanya upaya keadilan,” ujar Ade Muhamad, Nur yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI).
Sebelumnya diberitakan, polemik jual beli lahan pasir seluas 2 Ha kurang lebih di daerah Blok Nusa Gn. Bango, Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, berujung di PN Kota Tasikmalaya.
“Pembayarannya tidak sesuai perjanjian dan hanya dibayar dengan mencicil dan total yang sudah dibayarkan Rp1,645 milyar, namun pembayaran ini transaksi yang tidak benar,” ujar pria brewok asal Kepulauan Tidore, Maluku Utara itu.
Putusan Majelis Hakim PN Kota Tasikmalaya yang memutuskan menolak gugatan perkara pihak Penggugat itu merupakan keputusan yang adil dan bijaksana, karena tim kuasa hukum Tergugat menilai pembayaran secara cicilan itu diibaratkan seperti ibu-ibu yang kredit panci atau alat dapur.
“Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum kami yang dipimpin langsung oleh Bapak Ade Muhamad Nur dan tim advokatnya yang telah memperjuangkan hak-hak dan keadilan kami. Juga saya berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Kota Tasikmalaya dan anggotanya yang memberikan keadilan kepada kami,” ujar Klien dari tim advokat Law Firm AMN & Partner’s.
Padahal pihak Tergugat (penjual, red) pun sudah pernah dilaporkan ke kepolisian tapi laporan itu sudah di SP3-kan oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan No. B/32/VII/2019/Reskrim.
“Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada semua wartawan media online yang turut serta mengikuti jalannya sidang dan selalu mempublikasikan beritanya,” pungkas Ade Muhamad Nur yang menjabat sebagai Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) DKI Jakarta.
Komentar Anda :