Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Ada Syaratnya
Sabtu 26 Juni 2021, 17:22 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021-2022 pada Juli mendatang bisa menjadi opsi bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

PTM terbatas sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Mengamati situasi melonjaknya kasus COVID-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih menegaskan, jika PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

“PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah,” terang Sri Wahyuningsih dalam keterangan tertulis.

Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

“Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas COVID-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tegas Sri.

Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel. “Jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ,” sebut Sri.

Namun begitu, PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan.

“Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas. Karena tidak semua dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah segera menjadi hijau,” imbau Sri.

Tahun lalu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi.

“Untuk diimplementasikan demi capaian kompetensi dasar esensial bagi siswa. Masyarakat juga bisa membuka www.bersamahadap membuka www.bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id untuk memperoleh panduan pelaksanaan PTM di masa pandemi untuk seluruh jenjang pendidikan,” pungkas Sri.

Psikolog Anak, Elizabeth Santosa mendorong para orang tua untuk mengajak kembali anak-anaknya belajar tatap muka demi membangun kembali psikologi anak-anak ke kondisi normal.

“Belajar jarak jauh secara online yang terlalu lama memberikan efek samping kepada anak berupa ketergantungan kepada gadget, anak menjadi malas hingga tantrum yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak,” jelas Elizabeth.

Elizabeth juga mengakui bahwa kegiatan belajar tatap muka di Negara Bagian Victoria, Australia, memiliki kebijakan mirip seperti Indonesia. Di saat pemerintah memberlakukan kebijakan karantina wilayah, PTM di Melbourne dihentikan demi pertimbangan kesehatan, namun saat laju COVID-19 terkendali, anak-anak kembali belajar tatap muka.




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top