Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas: Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel
Senin 21 Juni 2021, 21:30 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

"Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan releasenya, Senin (21/6/2021).

Narto (panggilan akrabnya) menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.

“Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,” ujarnya

Narto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.

"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Narto menyebutkan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," pungkas Narto. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top