Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya
Jumat, 21-05-2021 - 15:08:06 WIB
Foto Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.

Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
  • Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
  • BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
  • Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
  • Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    02 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    03 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    04 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    05 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    06 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    07 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    08 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    09 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    10 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    11 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    12 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
    13 Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Tembus Rp2,1 Juta per Gram
    14 Bunda PAUD Riau Henny Sasmita Tegas Tolak Kekerasan Anak: Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan
    15 Dua Kepala Dinas Bangga Program Literasi yang Ditaja SPS Riau
    16 Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Tanah Datar
    17 Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
    18 Waspada! Olahraga Saat Kurang Tidur Bisa Sebabkan Dampak Serius pada Kesehatan
    19 Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi "8+4" hingga Akhir 2025, Fokus pada Generasi Muda dan Sektor Horeka
    20 BMKG: Riau Diprediksi Diguyur Hujan Seharian, Waspadai Cuaca Ekstrem
    21 Gubernur Riau Tegaskan Posisi Strategis Riau dalam Pertahanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan
    22 BAZNAS Tanah Datar Salurkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat