Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Dukung SE Walikota Pekanbaru, Tokoh Agama Gelar Pertemuan dengan Polda Riau
Rabu 12 Mei 2021, 13:13 WIB
ist

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menggelar pertemuan dengan tokoh agama di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (11/5/2021).

Hadir pada pertemuan tersebut Sekretaris Umum MUI Riau H Abu Nawas, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Yusman Yusuf, Ketua GP Ansor Purwaji, dan Kepala Ponpes Nurul Huda, KH. Tohir.

Petemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1442 H sebagaimana telah diterbitkan surat edaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Diketahui, angka terkonfirmasi positif di Pekanbaru per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah.

Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan salat Idul Fitri 2442 H di rumah saja dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru.

Para tokoh agama sepakat untuk mendukung SE Walikota Pekanbaru No. 10/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis.

“Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Walikota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan untuk salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing, tidak di lapangan terbuka maupun mesjid,” ujar Sekum MUI Riau Abu Nawas.

Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

Para tokoh juga mengimbau agar masyarakat yang melaksanakan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan Surat Edaran maupun keputusan Kepala Daerah Bupati/Walikota masing-masing.

“Para tokoh agama bersama petugas keamanan akan menjaga Surat Edaran Pemerintah Daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” sambung Abu Nawas.

Sementara itu, Kapolda Riau mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengaajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.

“Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai Covid-19 yang ada Riau khususnya di Pekanbaru, upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan salat id di wilayah Kota Pekanbaru,” terang Agung.

Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan prokes untuk memutus penyebaran covid-19.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” urainya.

Berikut isi pernyataan para tokoh agama yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Riau:

Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Agama Riau.

Memperhatikan tingginya angka Covid-19 di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umummya, kami tokoh agama (MUI Riau, IKMI Riau, Ketua GP Ansor, dan Kepala Pondok Pesantren Nurul Huda) menyatakan:

1. Mendukung Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing, tidak di lapangan maupun di masjid-masjid.

2. Meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

3. Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, agar mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun surat keputusan kepala daerah bupati/walikota masing-masing.

4. Kami akan mengawal agar surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksankan. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top