Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Dukung SE Walikota Pekanbaru, Tokoh Agama Gelar Pertemuan dengan Polda Riau
Rabu 12 Mei 2021, 13:13 WIB
ist

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menggelar pertemuan dengan tokoh agama di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (11/5/2021).

Hadir pada pertemuan tersebut Sekretaris Umum MUI Riau H Abu Nawas, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Yusman Yusuf, Ketua GP Ansor Purwaji, dan Kepala Ponpes Nurul Huda, KH. Tohir.

Petemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1442 H sebagaimana telah diterbitkan surat edaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Diketahui, angka terkonfirmasi positif di Pekanbaru per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah.

Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan salat Idul Fitri 2442 H di rumah saja dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru.

Para tokoh agama sepakat untuk mendukung SE Walikota Pekanbaru No. 10/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis.

“Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Walikota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan untuk salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing, tidak di lapangan terbuka maupun mesjid,” ujar Sekum MUI Riau Abu Nawas.

Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

Para tokoh juga mengimbau agar masyarakat yang melaksanakan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan Surat Edaran maupun keputusan Kepala Daerah Bupati/Walikota masing-masing.

“Para tokoh agama bersama petugas keamanan akan menjaga Surat Edaran Pemerintah Daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” sambung Abu Nawas.

Sementara itu, Kapolda Riau mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengaajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.

“Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai Covid-19 yang ada Riau khususnya di Pekanbaru, upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan salat id di wilayah Kota Pekanbaru,” terang Agung.

Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan prokes untuk memutus penyebaran covid-19.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” urainya.

Berikut isi pernyataan para tokoh agama yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Riau:

Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Agama Riau.

Memperhatikan tingginya angka Covid-19 di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umummya, kami tokoh agama (MUI Riau, IKMI Riau, Ketua GP Ansor, dan Kepala Pondok Pesantren Nurul Huda) menyatakan:

1. Mendukung Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing, tidak di lapangan maupun di masjid-masjid.

2. Meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

3. Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, agar mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun surat keputusan kepala daerah bupati/walikota masing-masing.

4. Kami akan mengawal agar surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksankan. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top