Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Dorong Daya Beli Masyarakat Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Sebelum Idul Fitri
Selasa 27 April 2021, 17:48 WIB

Situsnews.com,Jakarta– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Sehingga dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan perekonomian nasional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “THR Dorong Konsumsi”, Senin (26/4/2021).

“THR ini diharapkan pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi,” tegas Menaker Ida.

Tahun ini, pemerintah menerbitkan kewajiban pemberian THR dengan pertimbangan mayoritas kondisi perusahaan sudah berangsur-angsur pulih meski Covid-19 masih menjadi ancaman di tanah air.

Pada bulan ramadan tahun ini, THR diperkirakan akan membuat peredaran uang mencapai Rp200 triliun. Masifnya, peredaran uang tersebut, tentunya akan membawa dampak positif bagi roda perekonomian bangsa.

Karenanya, Menaker mengimbau seluruh perusahaan dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Paling lambat perusahaan memberikan THR pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Para perusahaan dapat patuh dengan surat edaran yang diterbitkan tentang pelaksanaan THR bagi buruh,” tegas Menaker.

Keputusan ini, kata Menaker, telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam kajian tersebut, menyebutkan pertimbangannya adalah mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak Covid-19 yang mendera beberapa waktu lalu.

Pemulihan berangsur terjadi berkat langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan penanggulangan dampak Covid-19. Diantaranya, melalui pemberian insentif, stimulus, dan lain sebagainya untuk membantu dunia usaha bertahan dari dampak negatif wabah global tersebut.

Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang diterbitkan.

“Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita,” imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Menaker bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap aturan di atas. Maksudnya, perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.

Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang masuk kategori ini dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah.

Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas. Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak.

“Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik. Dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR,” ujarnya.

Terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja, yakni senilai satu bulan gaji. Dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, mempertimbangkan proporsionalitas masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja terkait.

Pembayaran THR ini, lanjut Ida, sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri agar lebih bergelora. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat diwujudkan dalam akhir kuartal tahun ini.

Sebab, gelontoran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap para pekerja bisa membuat konsumsi masyarakat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Tumbuhnya konsumsi masyarakat tersebut, akan menjadi modal penting perekonomian bangsa ke depan. (dpriyatna)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top