Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
KPK Ingatkan Batas Waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Periodik 2020
Selasa, 30-03-2021 - 18:52:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi. Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.

Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.(dpriyatna)




 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat