Sulut Hentikan Suntik Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca
Minggu, 28-03-2021 - 17:54:52 WIB
 |
Foto: Vaksin AstraZeneca. (AP/Christophe Ena) |
Situsnews.com,Sulut-Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara (Sulut) menyetop sementara penyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca. Alasannya ditemukan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada warga. Yakni, berupa demam, menggigil, nyeri badan hingga tulang, dan muntah. Kasus ini dialami 5-10% dari 3.990 warga yang disuntik vaksin AstraZeneca.
"KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual, dan muntah. Total yang divaksin AZ sebanyak 3.990 orang," kata Kepala Satgas COVID-19 Sulut Steven Dandel, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (27/3/2021).
Steven mengatakan vaksinasi dengan vaksin Astrazeneca disetop sementara waktu sebagai langkah kehati-hatian atau precaution.
"Dalam emergency use authorization (EUA) vaksin AZ sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AZ yang sifatnya sangat sering terjadi very common, artinya 1 di antara 10 suntikan dan sering terjadi common -1 di antara 10 sd 1 di antara 100," jelas Steven.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan mengungkapkan telah menerima surat pemberitahuan penyetopan vaksin AstraZeneca dari Satgas penanganan Covid-19 Sulut.
"Suratnya baru [diterima] hari ini ya. Sudah akan dikaji dulu oleh ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),"ujar juru bicara vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dikutip dari CNNIndonesia.com.
Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengungkapkan masih menunggu hasil laporan investigasi pada penerima vaksin AstraZeneca di Kota Manado dan Kota Bitung,Sulawesi Utara.
"Kalau misalnya serius dan membahayakan, tentunya akan dihentikan atau di-suspend atau ditunda," kata Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan.
"Kan belum masuk [sekarang] laporannya. Nanti diputuskan, untuk dihentikan atau diteruskan," lanjut dia.
Hindra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan awal dari Komisi Daerah KIPI Sulut terkait kasus ini, yaitu efek samping berstatus ringan hingga sedang.
Komentar Anda :