Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB


MERANGIN – Bejat, itulah kata yang pantas diucapkan untuk pria berinisial M (38), warga Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi. Ia telah mencabuli anak kandungnya, berinisial NR (15) sebanyak empat kali.

Kejadian berawal saat pelaku baru pulang dari usai menambang lahan emas ilegal, dan mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak.

Lantaran berahinya tidak terpenuhi, pelaku keluar rumah dan berpesta minuman keras hingga mabuk bersama teman-temannya.

Setelah berpesta, pelaku pulang dan langsung masuk ke kamar anaknya. Mulanya pelaku hanya memijit kaki anaknya yang sedang tidur, namun M mulai meraba punggung dan payudara korban.

Pelaku pun mencoba untuk memegang kemaluan korban, namun korban berontak dan membuat pelaku pergi keluar dari kamar korban.

Kejadian serupa kembali dilakukan oleh M. Kali ini ia masuk kamar korban dan langsung membuka celana dalam korban. Pelaku juga berusaha memegang kemaluan korban.

Namun aksi pelaku tak berlangsung lama, karena NR terbangun dari tidurnya. Merasa aksinya diketahui, pelaku kembali keluar dari dalam kamar.

Seminggu kemudian, pelaku kembali mengulangi aksinya. M mencabuli anak kandungnya di di ruang tamu rumahnya. Korban yang risih, kemudian berontak dan pergi ke kamar mandi. Namun langkah NR diikuti pula oleh M. NR akhirnya pergi ke kamar istri pelaku untuk menyelamatkan diri. Namun karena istri pelaku sedang tertidur, korban tak berani menceritakan kejadian tersebut.

Perbuatan amoral ayah ke anaknya kembali dilakukan M. Ini terjadi saat pelaku yang masih terpengaruh minuman alkohol, berupaya untuk menyetubuhi anaknya yang saat itu tertidur lelap. Namun korban kembali melawan.

Aksi pelaku terungkap karena korban ibunya telah mencuri uang. Tak tahan dengan tudingan itu, korban menceritakan perilaku ayah kandungnya.

Istri pelaku akhirnya meminta pertolongan kepada pihak keluarganya untuk mengamankan suaminya.

“Pelaku mulanya diamankan pihak keluarga dari istrinya, dan selanjutnya diserahkan ke kami, setelah di interograsi, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Rezi, Kamis (6/12/2018).

Pelaku mengaku tega mencabuli anak kandungnya karena selalu ditolak istri ketika ingin berhubungan badan.

“Jika dari cerita pelaku, dirinya tega berbuat tersebut dikarenakan kesal terhadap istrinya yang tak mau melayani nafsunya, namun itu keterangan dari pelaku, jika keterangan dari korban sangat berbeda, di mana kejadian tersebut sudah berulang-ulang dilakukan ayahnya saat kondisi ayahnya dalam keadaan mabuk,” tutupnya. (ozc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top