Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan Upaya Lindungi Keluarga
Jumat, 19-03-2021 - 07:38:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Majelis Ulama Indonesia mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Gerakan ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menguatkan peran perempuan, anak, dan tentu saja keluarga. Hal ini disampaikan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat memberikan sambutan kunci dalam kegiatan Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang digelar MUI di Jakarta, Kamis (18/3).

“Pendewasaan usia perkawinan pada hakikatnya adalah menyadari bahwa tidak menikahkan anak pada usia anak. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tidak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari hak asasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu dipaksa menikah di bawah 18 tahun, memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik itu dari aspek pendidikan, kualitas kesehatan, dan berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

“Dampak perkawinan anak itu tidak hanya dialami anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Data membuktikan bahwa stunting lahir dari ibu yang masih berusia anak,” kata dia.

Karena itu, dia menilai, kegiatan yang dilaksanakan MUI ini sangat strategis dan perlu diperhatikan. Kegiatan ini, merupakan wujud penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam praktek perkawinan anak yang memprihatinkan.

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa fiqih maupun syariat Islam tidak memberikan batas minimum usia perkawinan secara kuantitatif. Namun, dia menegaskan, tidak berarti pada usia-usia yang rentan seperti anak-anak, kemudian dibebaskan untuk menikah. Dia menilai, ukuran paling mudah menilai seseorang layak menikah atau tidak adalah apakah di kemudian hari tergambar kehidupan yang harmonis atau hayatan zaujiyyah.

“Fiqih tidak membatasi usia perkawinan, tapi ada penekanan kedewasaan. Dan ada tujuan keharmonisan di dalam sebuah perkawinan,” kata dia.

Dia mengatakan inti dari perkawinan di samping sakinah, mawadadah, wa rahmah, tetapi di balik itu ada sebuah tugas besar di perkawinan yaitu melihatkan kehidupan yang harmoni, hayatan zaujiyyah.

“Bukan hanya di dunia melainkan sampai nanti di akhirat, makanya kalau kita melihat ayat-ayat Alquran maupun hadist Rasulullah SAW, yang ditawarkan dialah hayah zaujiyyah dalam perkawinan,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, zaujiyyah adalah tawaran utama dalam agama Islam. Karena itu, maka pertimbangan menikah tidak sekadar asal cocok belaka. Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan yaitu kehidupan yang harmoni di dunia dan akhirat. Harmoni itu, imbuh Kiai Miftach, adalah gambaran kedewasaan seseorang. Dari harmoni itulah, nantinya lahir sebuah keluarga bahkan membentuk bangsa yang berkualitas.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis, menyampaikan bahwa saat ini tugas yang paling utama dalam menekan angka pernikahan anak harus dimulai dengan memperbaiki paradigma masyarakat bahwa perempuan yang boleh menikah adalah perempuan yang sudah haid. Padahal menurutnya, haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan.

“Perempuan yang sudah haid belum tentu dewasa dan bisa bertanggungjawab atas keluarga. Dewasa adalah yang sudah tahu hak dan kewajibannya termasuk dalam berumah tangga,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini upaya pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqih sesuai tuntunan Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari risiko perceraian, dan risiko kemiskinan. Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain dia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

Prof Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementerian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan .

Pendidikan Pra Nikah
Wakil Presiden RI, Prof KH Maruf Amin, mengatakan tingginya angka pernikahan anak juga menjadi sumbangsih tersendiri terhadap faktor perceraian dini dewasa ini. Ini disebabkan karena usia anak di bawah 19 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan mental yang cukup untuk memulai bahtera rumah tangga. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa persiapan yang matang baik secara psikis dan biologis, memiliki kemungkinan lebih besar kepada terciptanya keluarga yang tidak harmonis dan bahagia, bahkan sampai berujung pada perceraian.

“Jadi kematangan ini harus dimaknai secara kualitatif, matang secara fisik dan mental,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga menyampaikan bahwa pendidikan dan penanaman kesadaran berumah tangga perlu diberikan kepada para calon pengantin melalui konseling pra nikah, dan konseling hal ini menjadi lebih penting setelah ada temuan tingginya angka perceraian. Dalam konseling tersebut nantinya para calon pengantin akan diajarkan berbagai macam hal krusial dalam dunia perkawinan.

(INFOKOM MUI/As)




 
Berita Lainnya :
  • PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
  • Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
    02 Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
    03 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    04 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    05 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    06 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    07 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    08 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    09 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    10 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    11 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    12 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    13 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    14 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    15 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    16 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    17 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    18 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    19 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    20 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    21 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    22 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat