Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
KPK Rakor dengan Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Barat, Untuk Cegah Kirupsi
Kamis 18 Maret 2021, 16:26 WIB

Situsnews.com,Padang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas tugas dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah (pemda) di hadapan seluruh kepala daerah se-provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara tatap muka pada Kamis, 18 Maret 2021 di Auditorium Gubernuran, Padang, Sumatera Barat.

“Para kepala daerah adalah mitra KPK. Kenapa? Karena kepala daerah adalah para pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Ghufron. 

Tugas dan fungsi kepala daerah, lanjut Ghufron, adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan. Dua hal itu, sambung Ghufron, bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh. KPK dan APH lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar. 

Hadir dalam kesempatan yang sama Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas. 

“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat, janji Mahyeldi

Praktek KKN, Mahyeldi menyebutkan, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara.

Korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan.

Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.

Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat.

Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.

Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.

KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kab. Pasaman, Kab. Solok dan Kota Sawahlunto.

KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Terakhir, Ghufron mengingatkan bahwa kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan bersama dengan pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tipikor.




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top