Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
KPK Rakor dengan Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Barat, Untuk Cegah Kirupsi
Kamis 18 Maret 2021, 16:26 WIB

Situsnews.com,Padang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas tugas dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah (pemda) di hadapan seluruh kepala daerah se-provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara tatap muka pada Kamis, 18 Maret 2021 di Auditorium Gubernuran, Padang, Sumatera Barat.

“Para kepala daerah adalah mitra KPK. Kenapa? Karena kepala daerah adalah para pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Ghufron. 

Tugas dan fungsi kepala daerah, lanjut Ghufron, adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan. Dua hal itu, sambung Ghufron, bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh. KPK dan APH lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar. 

Hadir dalam kesempatan yang sama Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas. 

“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat, janji Mahyeldi

Praktek KKN, Mahyeldi menyebutkan, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara.

Korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan.

Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.

Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat.

Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.

Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.

KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kab. Pasaman, Kab. Solok dan Kota Sawahlunto.

KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Terakhir, Ghufron mengingatkan bahwa kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan bersama dengan pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tipikor.




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top