Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
KPK Rakor dengan Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Barat, Untuk Cegah Kirupsi
Kamis 18 Maret 2021, 16:26 WIB

Situsnews.com,Padang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas tugas dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah (pemda) di hadapan seluruh kepala daerah se-provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara tatap muka pada Kamis, 18 Maret 2021 di Auditorium Gubernuran, Padang, Sumatera Barat.

“Para kepala daerah adalah mitra KPK. Kenapa? Karena kepala daerah adalah para pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Ghufron. 

Tugas dan fungsi kepala daerah, lanjut Ghufron, adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan. Dua hal itu, sambung Ghufron, bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh. KPK dan APH lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar. 

Hadir dalam kesempatan yang sama Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas. 

“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat, janji Mahyeldi

Praktek KKN, Mahyeldi menyebutkan, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara.

Korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan.

Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.

Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat.

Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.

Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.

KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kab. Pasaman, Kab. Solok dan Kota Sawahlunto.

KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Terakhir, Ghufron mengingatkan bahwa kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan bersama dengan pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tipikor.




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top