Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Partai Demokrat Meminta Perlindungan Hukum Pada Pemerintah
Jumat, 05-03-2021 - 17:47:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Partai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum pada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat.

Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan kongres luar biasa (KLB) ilegal.

Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly.

Isi surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.

Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART partai.

GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal ini, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

(Antaranews/As)




 
Berita Lainnya :
  • FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu
  • Plt Gubernur Riau Sampaikan Duka untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK, Raih Green Commitment Award 2025
  • Banjir Bandang di Padang: Ribuan Warga Dievakuasi, Empat Tewas
  • Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu
    02 Plt Gubernur Riau Sampaikan Duka untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh
    03 Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK, Raih Green Commitment Award 2025
    04 Banjir Bandang di Padang: Ribuan Warga Dievakuasi, Empat Tewas
    05 Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar
    06 Banjir, Longsor, hingga Angin Kencang Terjang 10 Daerah di Sumbar
    07 Kuansing Penghasil Sawit Besar, Tapi DBH Kian Menipis
    08 Intensitas Hujan Tinggi, BPBD Riau Perketat Pemantauan dan Siagakan Daerah
    09 Refleksi Hari Guru Nasional: Mengurai Benang Kusut Sistem Pendidikan Nasional
    10 Riak Ketekunan di Mungo
    11 TP PKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit untuk Tingkatkan Kemandirian Perempuan
    12 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    13 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    14 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    15 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    16 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    17 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    18 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    19 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    20 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    21 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    22 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat