Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Partai Demokrat Meminta Perlindungan Hukum Pada Pemerintah
Jumat, 05-03-2021 - 17:47:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Partai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum pada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat.

Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan kongres luar biasa (KLB) ilegal.

Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly.

Isi surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.

Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART partai.

GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal ini, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

(Antaranews/As)




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
  • Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
  • BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
  • Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
  • Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    02 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    03 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    04 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    05 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    06 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    07 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    08 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    09 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    10 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    11 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    12 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
    13 Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Tembus Rp2,1 Juta per Gram
    14 Bunda PAUD Riau Henny Sasmita Tegas Tolak Kekerasan Anak: Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan
    15 Dua Kepala Dinas Bangga Program Literasi yang Ditaja SPS Riau
    16 Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Tanah Datar
    17 Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
    18 Waspada! Olahraga Saat Kurang Tidur Bisa Sebabkan Dampak Serius pada Kesehatan
    19 Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi "8+4" hingga Akhir 2025, Fokus pada Generasi Muda dan Sektor Horeka
    20 BMKG: Riau Diprediksi Diguyur Hujan Seharian, Waspadai Cuaca Ekstrem
    21 Gubernur Riau Tegaskan Posisi Strategis Riau dalam Pertahanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan
    22 BAZNAS Tanah Datar Salurkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat