Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ditkrimsus Polda Riau dan BI Lakukan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah
Kamis 25 Februari 2021, 14:25 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah yang digagas di di Ruang Pelatihan Lantai III Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Riau jalan Sudirman Kota Pekanbaru tadi pagi. (25/02/2021)

Dalam keterangannya kepada awak pers, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Pelatihan ini merupakan pelatihan yang di gagas oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dengan Tema: "Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah” bekerja sama dengan Bank Indonesia. Menurut Sunarto, gagasan pelatihan ini sesuai dengan Prioritas Kapolri pada Program nomor enam tentang Peningkatan Kinerja Penegak Hukum dengan cara melaksanakan Pelatihan dengan menggunakan Webinar atau Workshop, ujarnya.

Pelatihan ini dilakukan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau dan jajaran selama dua hari ini, Kamis dan Jumat (25/02). Dalam Pembukaan acara ini dihadiri oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provonsi Riau, Decymus S.E,M.A. Deputi Direktur BI, Arsal Mashuri. Direktur dan Pejabat Eselon Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Dir Reskrimsus Polda Riau, para Narasumber dan tiga puluh orang peserta pelatihan yang merupakan Penyidik dan Penyidik Pembantu di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau dan dari Reserse Kriminal Polres jajaran.

Dalam sambutannya, Decymus, selaku Kepala BI Perwakilan Provinsi Riau mengatakan bahwa Kerja sama dan pelatihan ini sudah lama dijalankan. Pihaknya rutin melakukan pendidikan dan latihan bukan hanya untuk internal BI tapi juga untuk pegawai eksternal. Yang saat ini dilakukan adalah bentuk tindak lanjut kerja sama Bank Indonesia dengan Polri, BI dan Polri secara rutin melakukan tukar menukar informasi, pengawalan dan pengamanan, ujar Decymus.

Decymus juga mengatakan bahwa uang palsu di Riau cukup rendah, uang paslu mulai dari pembuat pengedar harus diberentas, maka dari itu diperlukan kerja sama pihaknya dengan Polri untuk memberantasnya. Untuk tindak pidana kurva, ada di temukan 4 kurva yang tidak berizin di Riau 1 di Duri dan 3 di Bagansiapi api. Untuk PTD nihil di Provinsi Riau. “Bank Indonesia dan Polri berinisiatif melakukan pelatihan kepada penyidik / penyidik pembantu sebanyak 30 orang, yang akan dilaksanakan selama dua hari, yang  bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas penyidik Polri” ujar Decymus sambal menutup sambutannya.

Sementara itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam sambutannya mengatakan  bahwa Riau adalah Provinsi dengan angka eskpor tertinggi. Dia berharap dengan hal itu Riau bisa dilimpahkan eskpor yang baik. Dibidang moneter, cashflow yang terjadi harus bisa dijaga untuk pembangunan Riau. Dia juga mengungkapkan bahwa para penyidik harus mengetahui di Republik ini ada dua bentuk kebijakan, yakni kebijakan monoter dan kebijakan fiscal. Pandemi telah membuat perekonomian Indonesia tidak stabil, maka dari itu kita harus bisa menjaga kestabilan rupiah. Apabila kita berhasil mengelola hal ini maka indonesia akan memiliki cadangan devisa yang sangat besar.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa selama tahun 2020 Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus uang palsu sebanyak empat Kasus yang di proses oleh Polresta Pekanbaru, Polres Rohul, Polres Rohil dan Polres Bengkalis. Agung juga sempat menyinggung tentang Pasar Muamalah di Depok dimana pedagang dan pembeli tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran tetapi menggunakan dinar dan dirham. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Saya tegaskan tidak ada alat bayar selain uang rupiah diwilayah Provinsi Riau. Wilayah pesisir seperti Kab. Meranti, Kab. Bengkalis dan Kota Dumai sangat rawan terjadinya transaksi pembayaran tidak menggunakan rupiah sehingga peru pemgawasan dari pihak kepolisian” pesan Agung menekankan kepada penyidik yang hadir dalam pelatihan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan fasilitas dalam pelaksanaan pelatihan ini, semoga berkelanjutan pada tahun berikutnya” ujar Agung sambil menutup sambutannya. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top