Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Ditkrimsus Polda Riau dan BI Lakukan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah
Kamis 25 Februari 2021, 14:25 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah yang digagas di di Ruang Pelatihan Lantai III Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Riau jalan Sudirman Kota Pekanbaru tadi pagi. (25/02/2021)

Dalam keterangannya kepada awak pers, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Pelatihan ini merupakan pelatihan yang di gagas oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dengan Tema: "Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah” bekerja sama dengan Bank Indonesia. Menurut Sunarto, gagasan pelatihan ini sesuai dengan Prioritas Kapolri pada Program nomor enam tentang Peningkatan Kinerja Penegak Hukum dengan cara melaksanakan Pelatihan dengan menggunakan Webinar atau Workshop, ujarnya.

Pelatihan ini dilakukan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau dan jajaran selama dua hari ini, Kamis dan Jumat (25/02). Dalam Pembukaan acara ini dihadiri oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provonsi Riau, Decymus S.E,M.A. Deputi Direktur BI, Arsal Mashuri. Direktur dan Pejabat Eselon Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Dir Reskrimsus Polda Riau, para Narasumber dan tiga puluh orang peserta pelatihan yang merupakan Penyidik dan Penyidik Pembantu di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau dan dari Reserse Kriminal Polres jajaran.

Dalam sambutannya, Decymus, selaku Kepala BI Perwakilan Provinsi Riau mengatakan bahwa Kerja sama dan pelatihan ini sudah lama dijalankan. Pihaknya rutin melakukan pendidikan dan latihan bukan hanya untuk internal BI tapi juga untuk pegawai eksternal. Yang saat ini dilakukan adalah bentuk tindak lanjut kerja sama Bank Indonesia dengan Polri, BI dan Polri secara rutin melakukan tukar menukar informasi, pengawalan dan pengamanan, ujar Decymus.

Decymus juga mengatakan bahwa uang palsu di Riau cukup rendah, uang paslu mulai dari pembuat pengedar harus diberentas, maka dari itu diperlukan kerja sama pihaknya dengan Polri untuk memberantasnya. Untuk tindak pidana kurva, ada di temukan 4 kurva yang tidak berizin di Riau 1 di Duri dan 3 di Bagansiapi api. Untuk PTD nihil di Provinsi Riau. “Bank Indonesia dan Polri berinisiatif melakukan pelatihan kepada penyidik / penyidik pembantu sebanyak 30 orang, yang akan dilaksanakan selama dua hari, yang  bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas penyidik Polri” ujar Decymus sambal menutup sambutannya.

Sementara itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam sambutannya mengatakan  bahwa Riau adalah Provinsi dengan angka eskpor tertinggi. Dia berharap dengan hal itu Riau bisa dilimpahkan eskpor yang baik. Dibidang moneter, cashflow yang terjadi harus bisa dijaga untuk pembangunan Riau. Dia juga mengungkapkan bahwa para penyidik harus mengetahui di Republik ini ada dua bentuk kebijakan, yakni kebijakan monoter dan kebijakan fiscal. Pandemi telah membuat perekonomian Indonesia tidak stabil, maka dari itu kita harus bisa menjaga kestabilan rupiah. Apabila kita berhasil mengelola hal ini maka indonesia akan memiliki cadangan devisa yang sangat besar.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa selama tahun 2020 Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus uang palsu sebanyak empat Kasus yang di proses oleh Polresta Pekanbaru, Polres Rohul, Polres Rohil dan Polres Bengkalis. Agung juga sempat menyinggung tentang Pasar Muamalah di Depok dimana pedagang dan pembeli tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran tetapi menggunakan dinar dan dirham. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Saya tegaskan tidak ada alat bayar selain uang rupiah diwilayah Provinsi Riau. Wilayah pesisir seperti Kab. Meranti, Kab. Bengkalis dan Kota Dumai sangat rawan terjadinya transaksi pembayaran tidak menggunakan rupiah sehingga peru pemgawasan dari pihak kepolisian” pesan Agung menekankan kepada penyidik yang hadir dalam pelatihan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan fasilitas dalam pelaksanaan pelatihan ini, semoga berkelanjutan pada tahun berikutnya” ujar Agung sambil menutup sambutannya. (rilis)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top