Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Ombudsman Temukan Bukti Praktik Surat Palsu Ketua Ombudsman Penghentian Penyelidikan Maladministrasi Kanwil Agama NTB
Sabtu 20 Februari 2021, 21:55 WIB

Situsnews.com,Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia menemukan bukti praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI yang dilakukan oknum untuk keperluan penerbitan rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NAS.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan telah beredar Surat Ketua Ombudsman RI no 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.

“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” terang Lely dalam Konferensi Pers Daring, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.

Lely menegaskan, Ombudsman akan melaporkan dugaan pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI kepada pihak Kepolisian. “Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima,” terangnya.

Humas Ombudsman RI Gedung Ombudsman RI JL. HR Rasuna Said Kav C 19 Kuningan Jakarta Selatan.

Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut Lely menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kepada Pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi atas inisiatif sendiri terkait prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah khususnya di Kementerian Agama.

Sementara itu, hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali pada Jumat (19/2/2021), Ombudsman mendapatkan pernyataan bahwa Kemenag akan menunda proses pengusulan NAS untuk mengisi salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy mengatakan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN di antaranya, KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi. “Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.

Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB. Menyusul terbitnya Rekomendasi Komisi ASN untuk meninjau ulang hukuman disiplin terhadap NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB
Seperti diketahui, pada April 2019 lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, NAS dalam proses pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.
Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya. Menteri Agama, Fahrul Razi dalam keputusannya pada Januari 2020 memberhentikan NAS dari jabatannya sebagai Kakanwil Kementerian Agama NTB. (Siaran Pers/Dpriyatna)

 




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top