Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ini Alasan PTUN Jakarta Menangkan Tommy Soeharto Jadi Ketum Berkarya
Kamis, 18-02-2021 - 15:12:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi ketua umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Muchdi PR mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy Soeharto tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (18/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Umar Dani dengan anggota M Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Berikut alasan majelis memenangkan Tommy Soeharto.

  1. Pada pokoknya bahwa telah timbul kewajiban terhadap Menteri yang berwenang akibat adanya permohonan pengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik untuk melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen permohonan perubahan AD dan ART Partai Politik yang didasarkan pada hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, serta ada atau tidaknya perselisihan internal Partai Politik yang dapat berakibat tidak diberikannya Hak Akses kepada Pemohon atau diberikannya Hak Akses kepada Pemohon;
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada tanggal 11 Juli 2020 yang diinisiasi oleh Presedium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang bukan merupakan Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya yang sah berdasarkan pengesahan Pengurus Partai Berkarya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018
  3. Peserta Munaslub tersebut sebagian besar bukanlah pengurus DPW Partai Berkarya, melainkan terdiri dari pengurus-pengurus DPD Partai Berkarya, yang mana pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Munaslub Partai Berkarya sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.
  4. DPP Partai Berkarya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat (Menkumham, red) yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk tidak menindaklanjuti setiap permohonan terkait perubahan AD dan ART atau kepengurusan Partai Berkarya, serta telah ditemukan adanya perbedaan keanggotaan Mahkamah Partai dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dengan penetapan keanggotaan Mahkamah Partai oleh DPP Partai Berkarya.
  5. Telah terbukti Tergugat (Menkumham, red) dalam menerbitkan objek sengketa pertama hanya melakukan pemeriksaan formil saja terhadap dokumen permohonan dari Tergugat II Intervensi tanpa melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana maksud ketentuan Pasal 10 Permenkumham No 34 Tahun 2017.
  6. Oleh karena terbitnya objek sengketa pertama tanpa dilaksanakan pemeriksaan dan/atau verifikasi oleh Tergugat maka terbitnya objek sengketa pertama telah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Permenkumham No. 34 Tahun 2017, dan oleh karenanya terhadap objek sengketa pertama telah terbukti cacat prosedur dan beralasan hukum untuk dinyatakan batal.

(Detiknews/As)




 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat