Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Ini Alasan PTUN Jakarta Menangkan Tommy Soeharto Jadi Ketum Berkarya
Kamis, 18-02-2021 - 15:12:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi ketua umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Muchdi PR mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy Soeharto tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (18/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Umar Dani dengan anggota M Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Berikut alasan majelis memenangkan Tommy Soeharto.

  1. Pada pokoknya bahwa telah timbul kewajiban terhadap Menteri yang berwenang akibat adanya permohonan pengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik untuk melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen permohonan perubahan AD dan ART Partai Politik yang didasarkan pada hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, serta ada atau tidaknya perselisihan internal Partai Politik yang dapat berakibat tidak diberikannya Hak Akses kepada Pemohon atau diberikannya Hak Akses kepada Pemohon;
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada tanggal 11 Juli 2020 yang diinisiasi oleh Presedium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang bukan merupakan Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya yang sah berdasarkan pengesahan Pengurus Partai Berkarya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018
  3. Peserta Munaslub tersebut sebagian besar bukanlah pengurus DPW Partai Berkarya, melainkan terdiri dari pengurus-pengurus DPD Partai Berkarya, yang mana pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Munaslub Partai Berkarya sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.
  4. DPP Partai Berkarya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat (Menkumham, red) yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk tidak menindaklanjuti setiap permohonan terkait perubahan AD dan ART atau kepengurusan Partai Berkarya, serta telah ditemukan adanya perbedaan keanggotaan Mahkamah Partai dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dengan penetapan keanggotaan Mahkamah Partai oleh DPP Partai Berkarya.
  5. Telah terbukti Tergugat (Menkumham, red) dalam menerbitkan objek sengketa pertama hanya melakukan pemeriksaan formil saja terhadap dokumen permohonan dari Tergugat II Intervensi tanpa melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana maksud ketentuan Pasal 10 Permenkumham No 34 Tahun 2017.
  6. Oleh karena terbitnya objek sengketa pertama tanpa dilaksanakan pemeriksaan dan/atau verifikasi oleh Tergugat maka terbitnya objek sengketa pertama telah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Permenkumham No. 34 Tahun 2017, dan oleh karenanya terhadap objek sengketa pertama telah terbukti cacat prosedur dan beralasan hukum untuk dinyatakan batal.

(Detiknews/As)




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
  • Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
  • BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
  • Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
  • Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    02 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    03 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    04 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    05 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    06 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    07 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    08 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    09 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    10 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    11 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    12 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
    13 Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Tembus Rp2,1 Juta per Gram
    14 Bunda PAUD Riau Henny Sasmita Tegas Tolak Kekerasan Anak: Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan
    15 Dua Kepala Dinas Bangga Program Literasi yang Ditaja SPS Riau
    16 Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Tanah Datar
    17 Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
    18 Waspada! Olahraga Saat Kurang Tidur Bisa Sebabkan Dampak Serius pada Kesehatan
    19 Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi "8+4" hingga Akhir 2025, Fokus pada Generasi Muda dan Sektor Horeka
    20 BMKG: Riau Diprediksi Diguyur Hujan Seharian, Waspadai Cuaca Ekstrem
    21 Gubernur Riau Tegaskan Posisi Strategis Riau dalam Pertahanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan
    22 BAZNAS Tanah Datar Salurkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat