Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Ini Alasan PTUN Jakarta Menangkan Tommy Soeharto Jadi Ketum Berkarya
Kamis 18 Februari 2021, 15:12 WIB

Situsnews - Jakarta

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi ketua umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Muchdi PR mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy Soeharto tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (18/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Umar Dani dengan anggota M Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Berikut alasan majelis memenangkan Tommy Soeharto.

  1. Pada pokoknya bahwa telah timbul kewajiban terhadap Menteri yang berwenang akibat adanya permohonan pengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik untuk melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen permohonan perubahan AD dan ART Partai Politik yang didasarkan pada hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, serta ada atau tidaknya perselisihan internal Partai Politik yang dapat berakibat tidak diberikannya Hak Akses kepada Pemohon atau diberikannya Hak Akses kepada Pemohon;
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada tanggal 11 Juli 2020 yang diinisiasi oleh Presedium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang bukan merupakan Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya yang sah berdasarkan pengesahan Pengurus Partai Berkarya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018
  3. Peserta Munaslub tersebut sebagian besar bukanlah pengurus DPW Partai Berkarya, melainkan terdiri dari pengurus-pengurus DPD Partai Berkarya, yang mana pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Munaslub Partai Berkarya sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.
  4. DPP Partai Berkarya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat (Menkumham, red) yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk tidak menindaklanjuti setiap permohonan terkait perubahan AD dan ART atau kepengurusan Partai Berkarya, serta telah ditemukan adanya perbedaan keanggotaan Mahkamah Partai dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dengan penetapan keanggotaan Mahkamah Partai oleh DPP Partai Berkarya.
  5. Telah terbukti Tergugat (Menkumham, red) dalam menerbitkan objek sengketa pertama hanya melakukan pemeriksaan formil saja terhadap dokumen permohonan dari Tergugat II Intervensi tanpa melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana maksud ketentuan Pasal 10 Permenkumham No 34 Tahun 2017.
  6. Oleh karena terbitnya objek sengketa pertama tanpa dilaksanakan pemeriksaan dan/atau verifikasi oleh Tergugat maka terbitnya objek sengketa pertama telah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Permenkumham No. 34 Tahun 2017, dan oleh karenanya terhadap objek sengketa pertama telah terbukti cacat prosedur dan beralasan hukum untuk dinyatakan batal.

(Detiknews/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top