Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ingin Membentuk Korporasi Tanaman Pangan? Begini Caranya
Selasa 16 Februari 2021, 18:01 WIB

Situsnews - Jakarta

Pemerintah saat ini berupaya melakukan pengembangan kawasan perdesaan dengan berbagai pendekatan guna terwujudnya transformasi ekonomi desa. Salah satunya dengan membangun korporasi pertanian.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan juga kini fokus kembangkan Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Berbasis Korporasi (Proktani) dengan membentuk Komando Strategis Penggiling (Kostraling) dan Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T).

"Tahun 2020, kami menargetkan kawasan korporasi tanaman pangan di 130 kabupaten untuk memperkuat kelembagaan petani melalui model bisnis yang dilakukan secara berkelompok," ucap Direktur Tanaman Pangan Kementan, Suwandi di Jakarta, Selasa(16/2/21).

Suwandi menguraikan model korporasi tanaman pangan yang dikembangkan ini berasal dari kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang nantinya dapat membentuk badan usaha milik petani maupun perusahaan PT/CV

"Konsep korporasi dilakukan dengan peningkatan skala usaha hulu hilir dengan teknologi dan kemitraan. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani namun juga meningkatkan komoditas berbasis ekspor," ujarnya.

Suwandi menekankan Kementan di bawah arahan Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menerapkan konsep kluster berbasis korporasi petani pada kawasan pembangunan lumbung pangan (food estate) yang ada di beberapa Provinsi. Diantaranya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini kita kembangkan utamanya padi pada dua kabupaten, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Tengah,"katanya.

Lebih lanjut, Suwandi memaparkan bahwa untuk mendorong pengembangan food estate tersebut, Kementan memberikan bantuan sarana produksi, alat pra panen dan pasca panen guna meningkatkan Indek Pertanaman (IP) dan produktivitas, juga mendorong para petani untuk menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Nanti, hasil gabah melalui kostraling akan digiling jadi beras, beras harus keluar sudah dengan packaging dimana packagingnya dengan kualitas yang tinggi sehingga dapat menembus pasar nasional dan bisa ekspor kedepan," ujarnya.

Sebagai informasi, food estate di Sumba Tengah terbagi menjadi 5 zona. Zona 1 ada di Desa Umbu Pabal, zona 2 di Desa Umbu Pabal Selatan, zona 3 di Desa Elu, zona 4 di Desa Makatakeri dan zona 5 di Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan. Tahun 2020, lahan food estate di Sumba dilakukan pada lahan 5.000 ha terdiri padi 3.000 dan jagung 2.000. Dan rencananya 2021 akan bertambah menjadi 10.000 ha.

Tahun 2021, food estate juga akan dikembangkan di Kabupaten Belu dengan potensi lahan 380 ha. Rencananya komoditas yang akan dikembangkan pada Musim Tanam I padi seluas 350 ha dan di Musim Tanam II adalah komoditas palawija 200 ha.

(Kementan/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top