Perpres Baru Jokowi, Beri Santunan Warga Cacat-Meninggal Usai Divaksin
Senin, 15-02-2021 - 15:20:49 WIB
Situsnews - Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres tersebut pemerintah menjamin kompensasi atau santunan bagi warga yang mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi) akibat pengaruh vaksin COVID-19.
Perpres tersebut mengatur pencatatan, pelaporan serta investigasi terkait KIPI yang akan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pasal 15 B ayat (1) disebutkan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 15B Ayat (3).
Tak hanya kematian, mereka yang perlu perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program.
Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(Detik.com/As)
Komentar Anda :