Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Belasan Ribu Orang Teken Petisi Online Tolak Din Syamsuddin Radikal
Senin 15 Februari 2021, 15:12 WIB

Situsnews - Jakarta

Dukungan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin muncul melalui petisi online. Lebih dari 12 ribu orang menandatangani petisi yang menolak Din dianggap tokoh radikal. Petisi yang dimuat di laman change.org itu telah ditandatangani 12.954 orang hingga Senin (15/2/2021) pukul 07.05 WIB. Targetnya 15.000 orang turut berpartisipasi.

Petisi online itu dibuat oleh seseorang bernama David dan ditujukan kepada GAR-ITB. Dalam deskripsi petisi, disebut bahwa tudingan Din radikal adalah tindakan yang absurd dan tidak masuk akal.

"Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu, dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik," dikutip dari petisi tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Din sebelumnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB. Din dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk diketahui, Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

GAR ITB mengklaim didukung 2.075 alumni ITB untuk melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. Jumlah pendukung pelaporan dan identitasnya tercantum dalam dokumen pelaporan setebal 37 halaman tersebut.

Kemudian, beredar surat dengan kop KemenPAN-RB yang menyatakan aduan itu dikoordinasikan dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme. Setelahnya, pembelaan untuk Din Syamsuddin pun berdatangan, termasuk melalui petisi online.

Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Aduan itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tidak akan memproses laporan itu.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memroses laporan itu," ujar Mahfud Md, masih lewat akun Twitter-nya.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi terkait tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh KASN. Yaqut meminta agar jangan ada pihak yang gegabah menilai orang radikal.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," kata Yaqut dalam keterangannya.

Yaqut menilai stigma atau cap negatif seringkali muncul karena tidak terjadinya komunikasi yang baik antara dua arah. Menurutnya sikap tabayyun hingga klarifikasi menjadi penting agar tidak sembarang menuduh orang lain radikal." kata Menteri Agama.

Yaqut tidak setuju jika ada pihak yang memberikan cap radikal kepada orang yang kritis. Menurutnya lontaran kritik, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin, menurutnya sah untuk dilakukan.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ucap Yaqut.

(Detikcom/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top