Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Belasan Ribu Orang Teken Petisi Online Tolak Din Syamsuddin Radikal
Senin 15 Februari 2021, 15:12 WIB

Situsnews - Jakarta

Dukungan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin muncul melalui petisi online. Lebih dari 12 ribu orang menandatangani petisi yang menolak Din dianggap tokoh radikal. Petisi yang dimuat di laman change.org itu telah ditandatangani 12.954 orang hingga Senin (15/2/2021) pukul 07.05 WIB. Targetnya 15.000 orang turut berpartisipasi.

Petisi online itu dibuat oleh seseorang bernama David dan ditujukan kepada GAR-ITB. Dalam deskripsi petisi, disebut bahwa tudingan Din radikal adalah tindakan yang absurd dan tidak masuk akal.

"Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu, dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik," dikutip dari petisi tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Din sebelumnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB. Din dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk diketahui, Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

GAR ITB mengklaim didukung 2.075 alumni ITB untuk melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. Jumlah pendukung pelaporan dan identitasnya tercantum dalam dokumen pelaporan setebal 37 halaman tersebut.

Kemudian, beredar surat dengan kop KemenPAN-RB yang menyatakan aduan itu dikoordinasikan dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme. Setelahnya, pembelaan untuk Din Syamsuddin pun berdatangan, termasuk melalui petisi online.

Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Aduan itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tidak akan memproses laporan itu.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memroses laporan itu," ujar Mahfud Md, masih lewat akun Twitter-nya.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi terkait tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh KASN. Yaqut meminta agar jangan ada pihak yang gegabah menilai orang radikal.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," kata Yaqut dalam keterangannya.

Yaqut menilai stigma atau cap negatif seringkali muncul karena tidak terjadinya komunikasi yang baik antara dua arah. Menurutnya sikap tabayyun hingga klarifikasi menjadi penting agar tidak sembarang menuduh orang lain radikal." kata Menteri Agama.

Yaqut tidak setuju jika ada pihak yang memberikan cap radikal kepada orang yang kritis. Menurutnya lontaran kritik, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin, menurutnya sah untuk dilakukan.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ucap Yaqut.

(Detikcom/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top