Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Stigma Radikal Terhadap Tokoh Yang Kritis Merusak Demokrasi
Minggu 14 Februari 2021, 23:38 WIB

Situsnews - Bogor

Tokoh politik nasional HMS Kaban, salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia - KAMI, mengungkapkan rasa prihatin terhadap maraknya stigmasasi radikal kepada tokoh-tokoh bangsa.

Menanggapi laporan gerakan anti radikalisme Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara -KASN, terhadap Profesor Din Syamsudin yang dianggap telah mengungkapkan unsur radikalisme, HMS Kaban menilai cara tersebut sangat tidak sehat dan merusak demokrasi.

Sebagaimana diberitakan, mantan Ketua Umum Muhammadiyah dua periode, Mantan ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga salah seorang Deklarator KAMI Prof. Din Syamsuddin, dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB dengan tuduhan radikal, anti Pancasila dan Anti NKRI. Selain itu GAR - Alumni ITB, juga melaporkan Dekan Fakultas Tehnik ITB dan anggota Majelis Wali Amanah ITB menyangkut pemberian beasiswa.

MS. Kaban yang juga Mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY pertama, dan salah seorang Deklarator Masyumi Reborn mengatakan. stigmasisasi radikal terhadap Prof. Din Syamsuddin, ulama Habib Rizieq Shihab dan tokoh lainnya seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, sangat tidak tepat dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Menurut Kaban, apa yang selalu disampaikan Din Syamsuddin, Habib Rizieq Shihab, secara substansi, masih dalam koridor merajut keIndonesiaan, moderat dan kepentingan Nasional. Ia mencontohkan pada masa Orde Baru, mengkritisi Undang - undang Subversif dengan pembungkaman lawan politik, kini dilakukan kembali.

Dengan cara itu, kata Kaban, agenda Reformasi agar kita bisa berdemokrasi secara lebih sehat, menjadi terciderai. "Seharusnya penyelenggara negara mensikapi adanya kelompok yang mengkritisi dan berbeda pandangan, jangan dianggap sebagai musuh yang akan mengganggu jalannya pemerintahan" tegasnya.

Penyelenggara negara terkesan telah melakukan 'Abuse of Power' terhadap mereka yang berbeda pandangan sehingga menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan pada penegakan hukum dan keadilan.

Menyinggung langkah strategis KAMI saat ini, MS Kaban dengan tegas mengatakan KAMI sebagai gerakan politik moral tetap berkomitmen dengan delapan tuntutannya antara lain menggugah masyarakat dan penyelenggara negara untuk kembali pada nilai - nilai yang diakui bersama, seperti nilai - nilai Ketuhanan, ketaatan terhadap hukum, menghormati kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat yang dapat menjamin masyarakat makin cerdas.

(As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top