Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Skandal Jiwasraya-Asabri Terungkap, Mana Paling Bikin Negara Tekor?
Rabu, 03-02-2021 - 12:10:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus perusahaan pelat merah PT Asabri (Persero). Kasus tersebut membuat negara rugi hingga puluhan triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perhitungan sementara kasus ini merugikan negara Rp 23,7 triliun. Dia mengatakan, perhitungan tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742, 58," katanya dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).

Dia menyebut ada 8 tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri (AD/ARD), mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi (BE), dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto (HS).

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar (IWS), Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengantongi 7 nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus PT Asabri. Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun.

"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut. Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun. Dengan kerugian itu, ia menyebut ini di atas kerugian yang ditimbulkan pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ungkap Burhanuddin.

Pada 9 Maret 2020 lalu, BPK mengumumkan kerugian negara pada kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.

"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Leonard menerangkan pada 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Invetasi PT Asabri bersama-sama melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.

"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri persero terlihat seolah-olah baik," kata Leonard.

Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri.

"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri(Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri," katanya.

Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi itu semu dan hanya menguntungkan pihak Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.

"Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," katanya.

Kata Leonard, pihak swasta mencoba menghindari adanya kerugian investasi PT Asabri. Maka saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dan dibeli kembali oleh perusahaan cangkang (nominee) Benny, Heru Hidayat dan Lukman. Lalu, ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri lewat produk reksadana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny Tjokro.

"Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nominee HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," katanya.

Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP," katanya.

(Detik.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
  • Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
  • BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
  • Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
  • Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    02 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    03 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    04 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    05 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    06 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    07 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    08 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    09 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    10 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    11 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    12 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
    13 Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Tembus Rp2,1 Juta per Gram
    14 Bunda PAUD Riau Henny Sasmita Tegas Tolak Kekerasan Anak: Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan
    15 Dua Kepala Dinas Bangga Program Literasi yang Ditaja SPS Riau
    16 Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Tanah Datar
    17 Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
    18 Waspada! Olahraga Saat Kurang Tidur Bisa Sebabkan Dampak Serius pada Kesehatan
    19 Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi "8+4" hingga Akhir 2025, Fokus pada Generasi Muda dan Sektor Horeka
    20 BMKG: Riau Diprediksi Diguyur Hujan Seharian, Waspadai Cuaca Ekstrem
    21 Gubernur Riau Tegaskan Posisi Strategis Riau dalam Pertahanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan
    22 BAZNAS Tanah Datar Salurkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat