Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Skandal Jiwasraya-Asabri Terungkap, Mana Paling Bikin Negara Tekor?
Rabu, 03-02-2021 - 12:10:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta


Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus perusahaan pelat merah PT Asabri (Persero). Kasus tersebut membuat negara rugi hingga puluhan triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perhitungan sementara kasus ini merugikan negara Rp 23,7 triliun. Dia mengatakan, perhitungan tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742, 58," katanya dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).


Dia menyebut ada 8 tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri (AD/ARD), mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi (BE), dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto (HS).


Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar (IWS), Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).


Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengantongi 7 nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus PT Asabri. Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun.


"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).


Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut. Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun. Dengan kerugian itu, ia menyebut ini di atas kerugian yang ditimbulkan pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ungkap Burhanuddin.


Pada 9 Maret 2020 lalu, BPK mengumumkan kerugian negara pada kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.


"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.


Leonard menerangkan pada 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Invetasi PT Asabri bersama-sama melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.


"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri persero terlihat seolah-olah baik," kata Leonard.


Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri.


"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri(Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri," katanya.


Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi itu semu dan hanya menguntungkan pihak Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.


"Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," katanya.


Kata Leonard, pihak swasta mencoba menghindari adanya kerugian investasi PT Asabri. Maka saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dan dibeli kembali oleh perusahaan cangkang (nominee) Benny, Heru Hidayat dan Lukman. Lalu, ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri lewat produk reksadana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny Tjokro.


"Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nominee HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," katanya.


Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman.


"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP," katanya.


(Detik.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat