Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Anda Gak Bisa Jadi Pejabat
Selasa 26 Januari 2021, 20:02 WIB

Situsnews - Jakarta 

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dengan organisasi terlarang. Hal itu disampaikan dalam The Masbos Podcast yang tayang di kanal Youtube Diaz Hendropriyono pada Minggu, 24 Januari 2021.

Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dengan seluruh organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.

"Seluruh ASN tidak boleh terlibat, baik secara aktif maupun pasif di dalam organisasi terlarang tersebut."

“Jadi ASN itu tidak boleh terlibat baik secara aktif maupun tidak, atau simpatisan, atau pendonor organisasi yang dilarang, FPI, HTI,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Diaz Hendropriyono, Selasa, 26 Januari 2021.

Dia menambahkan bahwa ASN juga tidak diperbolehkan untuk ikut ke dalam organisasi masyarakat dan organisasi partai yang dilarang oleh Pemerintah.

“Termasuk tidak boleh mengikuti ormas-ormas atau organisasi partai yang dilarang kaya PKI, itu gak boleh, jelas. Kalau sampai terlibat, pasti akan ada sanksi,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dia pun mengungkapkan bahwa banyak ASN yang ternyata ikut terlibat sebagai pendonor di organisasi-organisasi terlarang tersebut.

Hal itu diketahui, setelah Tjahjo Kumolo bertemu dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tadi kami bertemu dengan PPATK, banyak loh ASN yang ikut terlibat pendonor organisasi-organsiasi yang sudah dilarang. Harusnya nggak boleh tuh, dia tunggal, dia setia dan taat pada pemerintah yang sah,” tuturnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa jika pemerintah telah melarang ASN untuk terlibat dengan organisasi terlarang, seluruh ASN tidak boleh melanggarnya.

“Kalau pemerintah sudah melarang ‘jangan terlibat di FPI atau di HTI’ ya gak boleh, ‘jangan ikut-ikut PKI’ ya gak boleh. Jadi kita harus tegas, ini kan sudah final masalah ini,” ucapnya.

Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa seluruh ASN harus taat pada apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

“Apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat, ASN, termasuk di dalamnya TNI-Polri, ya harus loyal, harus taat. Kalau tidak ya ada sanksi disiplin, karena ada Undang-Undang yang menerapkan sanksi-sanksi ini. Mulai non-job, turun pangkat, sampai pemberhentian, ada aturannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Nah makanya kami mengingatkan kepada ASN, ‘kamu jadi pegawai negeri disumpah loh’. Kalau menyimpang ya tetap kena sanksi, itu yang kita mulai perketat sekarang ini,” ujarnya.

Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ASN yang terlibat di dalam organsisasi terlarang juga tidak bisa menjadi pejabat.

“Sekarang mau jadi eselon I, eselon II, kalau ada sedikit laporan PPATK, ada laporan dia terlibat radikalisme terorisme, ya mohon maaf anda gak bisa jadi pejabat,” katanya.

(Pikiranrakyat. Com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top