Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Anda Gak Bisa Jadi Pejabat
Selasa 26 Januari 2021, 20:02 WIB

Situsnews - Jakarta 

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dengan organisasi terlarang. Hal itu disampaikan dalam The Masbos Podcast yang tayang di kanal Youtube Diaz Hendropriyono pada Minggu, 24 Januari 2021.

Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dengan seluruh organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.

"Seluruh ASN tidak boleh terlibat, baik secara aktif maupun pasif di dalam organisasi terlarang tersebut."

“Jadi ASN itu tidak boleh terlibat baik secara aktif maupun tidak, atau simpatisan, atau pendonor organisasi yang dilarang, FPI, HTI,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Diaz Hendropriyono, Selasa, 26 Januari 2021.

Dia menambahkan bahwa ASN juga tidak diperbolehkan untuk ikut ke dalam organisasi masyarakat dan organisasi partai yang dilarang oleh Pemerintah.

“Termasuk tidak boleh mengikuti ormas-ormas atau organisasi partai yang dilarang kaya PKI, itu gak boleh, jelas. Kalau sampai terlibat, pasti akan ada sanksi,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dia pun mengungkapkan bahwa banyak ASN yang ternyata ikut terlibat sebagai pendonor di organisasi-organisasi terlarang tersebut.

Hal itu diketahui, setelah Tjahjo Kumolo bertemu dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tadi kami bertemu dengan PPATK, banyak loh ASN yang ikut terlibat pendonor organisasi-organsiasi yang sudah dilarang. Harusnya nggak boleh tuh, dia tunggal, dia setia dan taat pada pemerintah yang sah,” tuturnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa jika pemerintah telah melarang ASN untuk terlibat dengan organisasi terlarang, seluruh ASN tidak boleh melanggarnya.

“Kalau pemerintah sudah melarang ‘jangan terlibat di FPI atau di HTI’ ya gak boleh, ‘jangan ikut-ikut PKI’ ya gak boleh. Jadi kita harus tegas, ini kan sudah final masalah ini,” ucapnya.

Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa seluruh ASN harus taat pada apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

“Apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat, ASN, termasuk di dalamnya TNI-Polri, ya harus loyal, harus taat. Kalau tidak ya ada sanksi disiplin, karena ada Undang-Undang yang menerapkan sanksi-sanksi ini. Mulai non-job, turun pangkat, sampai pemberhentian, ada aturannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Nah makanya kami mengingatkan kepada ASN, ‘kamu jadi pegawai negeri disumpah loh’. Kalau menyimpang ya tetap kena sanksi, itu yang kita mulai perketat sekarang ini,” ujarnya.

Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ASN yang terlibat di dalam organsisasi terlarang juga tidak bisa menjadi pejabat.

“Sekarang mau jadi eselon I, eselon II, kalau ada sedikit laporan PPATK, ada laporan dia terlibat radikalisme terorisme, ya mohon maaf anda gak bisa jadi pejabat,” katanya.

(Pikiranrakyat. Com/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top