Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Lakukan Kegiatan Ilegal, Kapal Berbendera Taiwan Diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara
Sabtu 23 Januari 2021, 17:42 WIB

 

Sebuah kapal ikan asing berbendera Taiwan pada Jumat 22 Januari 2021 tertangkap tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diamankan oleh TNI Angkatan Laut (AL).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menuturkan bahwa kapal berbendera Taiwan itu diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Januari 2021.

“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli guna menjaga kedaulatan negara serta melakukan penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa patroli yang telah dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menuturkan bahwa pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional. Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara itu bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT).

Kapal berbendera Taiwan tersebut dilaporkan memiliki sembilan orang anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan, sementara tujuh orang lainnya berkebangsaan Indonesia. Kapal dengan bobot 70 Gross Ton itu dinakhodai oleh seorang warga negara Taiwan bernama Hu Shih Jung. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Kapal berbendera Taiwan itu juga dikabarkan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui sebanyak 12 ton ikan campuran dalam 4 palka ada dalam kapal tersebut.

(Pikiranrakyat. Com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top