Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Lakukan Kegiatan Ilegal, Kapal Berbendera Taiwan Diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara
Sabtu 23 Januari 2021, 17:42 WIB

 

Sebuah kapal ikan asing berbendera Taiwan pada Jumat 22 Januari 2021 tertangkap tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diamankan oleh TNI Angkatan Laut (AL).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menuturkan bahwa kapal berbendera Taiwan itu diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Januari 2021.

“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli guna menjaga kedaulatan negara serta melakukan penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa patroli yang telah dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menuturkan bahwa pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional. Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara itu bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT).

Kapal berbendera Taiwan tersebut dilaporkan memiliki sembilan orang anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan, sementara tujuh orang lainnya berkebangsaan Indonesia. Kapal dengan bobot 70 Gross Ton itu dinakhodai oleh seorang warga negara Taiwan bernama Hu Shih Jung. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Kapal berbendera Taiwan itu juga dikabarkan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui sebanyak 12 ton ikan campuran dalam 4 palka ada dalam kapal tersebut.

(Pikiranrakyat. Com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top