Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Ketum Dekopin Nurdin Halid siap Komunikasi Dan Kerjasama Dengan Pemerintah
Minggu 17 Januari 2021, 14:00 WIB

 

Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan kesiapannya untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Ha itu menanggapi permintaan Ketua Dewan Penasehat Dekopin yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie .

Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki. “Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten. Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang- undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.

Nurdin Halid mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Pengurus Dekopin, Menkop Teten Masduki menyampaikan bahwa naskah Perubahan Anggaran Dasar tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden. Namun faktanya,

SK Presiden belum juga turun. Di tengah penantian SK Presiden tersebut, cerita Nurdin Halid, justru keluar surat Pendapat Hukum dari Dirjen Perundang- undangan yang dipakai sebagai alat legitimasi oleh oknum tertentu yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin.

“Putusan PTUN Jakarta menyatakan surat Pendapat Hukum Dirjen Perundangan-undangan tidak sah. Seperti harapan Prof Jimly, saya pun berharap, Pak Teten dan pihak Istana akan merespons putusan PTUN ini sehingga masalah dualisme Dekopin yang tidak produktif ini segera berakhir,” ujar Nurdin Halid.

Selain melaporkan putusan PTUN, Nurdin Halid juga akan menyampaikan kepada Pemerintah melalui Menkop dan UKM Teten Masduki beberapa program agenda penting Dekopin tahun 2021, termasuk permintaan Prof Jimly agar segera meminta waktu beraudiensi dengan Presiden.

“Permintaan Prof Jimly pasti segera kami konsultasikan dengan Pak Teten Masduki maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Audiensi dan dialog dengan Presiden Jokowi memang sangat penting agar Gerakan Koperasi Indonesia mendapat arahan lebih jelas dan tegas dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah ancaman wabah Covid-19 yang berkepanjangan. Tentu kami juga akan melaporkan kepada Presiden rencana perayaan Hari Koperasi 12 Juli 2021,” kata Nurdin Halid.

(Dekopin/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top