Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gugatan Nurdin Halid Dimenangkan PTUN Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang Sah
Selasa, 12-01-2021 - 22:05:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, memutuskan memenangkan gugatan Ketua Umum Dekopin Pusat Nurdin Halid. Dengan demikian, Nurdin Halid dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Umum Dekopin hasil Munas November 2019 di Makkasar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya memutuskan menerima gugatan Nurdin Halid dan menyatakan surat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) tak sah, lewat sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Kuasa Hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, dengan keputusan ini, maka jelas dan terang Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah H.M Nurdin Halid yang dihasilkan melalui Munas DEKOPIN tanggal 11-14 Nopember 2019 yang dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas DEKOPIN.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam rapat pimpinan paripurna yang diperluas hari ini di Cibubur menegaskan putusan PTUN yang memenangkan gugatan dirinya merupakan keputusan yang tepat sesuai perundabg-undangan yang berlaku.

Ia meminta kepada segenap pengurus Dekopin se Indonesia agar momentum kemenangan dibarengi semangat memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang yang terus berkembang di tanah air.

Di tengah pandemi dalam satu tahun terakhir, banyak koperasi yang terpapar bahkan sampai mengalami kemunduran parah. Oleh karena itu Nurdin Halid akan segera melakukan percepatan program strategis untuk menggairahkan ekonomi koperasi dengan berbagai program stimulus dan kemudahan peraturan serta memperbanyak pelatihan dan bimbingan.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Dekopin yang hadir dalam Rapim mengajak seluruh elemen koperasi untuk segera membangun kekompakan dan bahu membahu menggairahkan usaha koperasi agar makin maju dan berkembang. Pengacara Muslim Jaya Butar Butar mengatakan alasan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pihaknya karena Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham tidak berwenang menerbitkan pendapat hukum kepada Sri Untari. Di mana surat itu kemudian dijadikan alat legalitas oleh Sri untari untuk mengaku-ngaku sebagai Ketua DEKOPIN 2019-2024.

“Fakta hukum terkuak di pengadilan tidak ada munas lanjutan dan penyelenggaraan Munas DEKOPIN di ruang Jadi Hall Hotel Claro pada tanggal 12-13 Nopember 2019 termasuk di Hotel Mercure Makasar yang dijadikan dasar Surat Tergugat untuk menyebut Pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indoensia dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Munas DEKOPIN yang memilih DR. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024,” kata Muslim Jaya.

Dengan keputusan ini, pihaknya mengharapkan agar Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koperasi & UKM RI segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sempat tertunda akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN.

“Hiruk pikuk DEKOPIN telah berakhir kami mengajak seluruh Stakholder DEKOPIN untuk bersatu membesarkan DEKOPIN sebagai satu-satunya organisasi Pergerakan Koperasi di Indonesia ” tutupnya.

(As)




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
  • Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
  • BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
  • Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
  • Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    02 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    03 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    04 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    05 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    06 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    07 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    08 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    09 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    10 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    11 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    12 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
    13 Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Tembus Rp2,1 Juta per Gram
    14 Bunda PAUD Riau Henny Sasmita Tegas Tolak Kekerasan Anak: Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan
    15 Dua Kepala Dinas Bangga Program Literasi yang Ditaja SPS Riau
    16 Poltekkes Kemenkes Padang Lakukan Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Tanah Datar
    17 Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
    18 Waspada! Olahraga Saat Kurang Tidur Bisa Sebabkan Dampak Serius pada Kesehatan
    19 Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi "8+4" hingga Akhir 2025, Fokus pada Generasi Muda dan Sektor Horeka
    20 BMKG: Riau Diprediksi Diguyur Hujan Seharian, Waspadai Cuaca Ekstrem
    21 Gubernur Riau Tegaskan Posisi Strategis Riau dalam Pertahanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan
    22 BAZNAS Tanah Datar Salurkan Bantuan Tunai Untuk Korban Kebakaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat