Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gugatan Nurdin Halid Dimenangkan PTUN Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang Sah
Selasa, 12-01-2021 - 22:05:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, memutuskan memenangkan gugatan Ketua Umum Dekopin Pusat Nurdin Halid. Dengan demikian, Nurdin Halid dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Umum Dekopin hasil Munas November 2019 di Makkasar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya memutuskan menerima gugatan Nurdin Halid dan menyatakan surat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) tak sah, lewat sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Kuasa Hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, dengan keputusan ini, maka jelas dan terang Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah H.M Nurdin Halid yang dihasilkan melalui Munas DEKOPIN tanggal 11-14 Nopember 2019 yang dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas DEKOPIN.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam rapat pimpinan paripurna yang diperluas hari ini di Cibubur menegaskan putusan PTUN yang memenangkan gugatan dirinya merupakan keputusan yang tepat sesuai perundabg-undangan yang berlaku.

Ia meminta kepada segenap pengurus Dekopin se Indonesia agar momentum kemenangan dibarengi semangat memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang yang terus berkembang di tanah air.

Di tengah pandemi dalam satu tahun terakhir, banyak koperasi yang terpapar bahkan sampai mengalami kemunduran parah. Oleh karena itu Nurdin Halid akan segera melakukan percepatan program strategis untuk menggairahkan ekonomi koperasi dengan berbagai program stimulus dan kemudahan peraturan serta memperbanyak pelatihan dan bimbingan.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Dekopin yang hadir dalam Rapim mengajak seluruh elemen koperasi untuk segera membangun kekompakan dan bahu membahu menggairahkan usaha koperasi agar makin maju dan berkembang. Pengacara Muslim Jaya Butar Butar mengatakan alasan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pihaknya karena Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham tidak berwenang menerbitkan pendapat hukum kepada Sri Untari. Di mana surat itu kemudian dijadikan alat legalitas oleh Sri untari untuk mengaku-ngaku sebagai Ketua DEKOPIN 2019-2024.

“Fakta hukum terkuak di pengadilan tidak ada munas lanjutan dan penyelenggaraan Munas DEKOPIN di ruang Jadi Hall Hotel Claro pada tanggal 12-13 Nopember 2019 termasuk di Hotel Mercure Makasar yang dijadikan dasar Surat Tergugat untuk menyebut Pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indoensia dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Munas DEKOPIN yang memilih DR. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024,” kata Muslim Jaya.

Dengan keputusan ini, pihaknya mengharapkan agar Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koperasi & UKM RI segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sempat tertunda akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN.

“Hiruk pikuk DEKOPIN telah berakhir kami mengajak seluruh Stakholder DEKOPIN untuk bersatu membesarkan DEKOPIN sebagai satu-satunya organisasi Pergerakan Koperasi di Indonesia ” tutupnya.

(As)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat