Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gugatan Nurdin Halid Dimenangkan PTUN Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang Sah
Selasa, 12-01-2021 - 22:05:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta


Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, memutuskan memenangkan gugatan Ketua Umum Dekopin Pusat Nurdin Halid. Dengan demikian, Nurdin Halid dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Umum Dekopin hasil Munas November 2019 di Makkasar.


Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya memutuskan menerima gugatan Nurdin Halid dan menyatakan surat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) tak sah, lewat sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (12/1/2021).


Kuasa Hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, dengan keputusan ini, maka jelas dan terang Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah H.M Nurdin Halid yang dihasilkan melalui Munas DEKOPIN tanggal 11-14 Nopember 2019 yang dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas DEKOPIN.


Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam rapat pimpinan paripurna yang diperluas hari ini di Cibubur menegaskan putusan PTUN yang memenangkan gugatan dirinya merupakan keputusan yang tepat sesuai perundabg-undangan yang berlaku.


Ia meminta kepada segenap pengurus Dekopin se Indonesia agar momentum kemenangan dibarengi semangat memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang yang terus berkembang di tanah air.


Di tengah pandemi dalam satu tahun terakhir, banyak koperasi yang terpapar bahkan sampai mengalami kemunduran parah. Oleh karena itu Nurdin Halid akan segera melakukan percepatan program strategis untuk menggairahkan ekonomi koperasi dengan berbagai program stimulus dan kemudahan peraturan serta memperbanyak pelatihan dan bimbingan.


Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Dekopin yang hadir dalam Rapim mengajak seluruh elemen koperasi untuk segera membangun kekompakan dan bahu membahu menggairahkan usaha koperasi agar makin maju dan berkembang. Pengacara Muslim Jaya Butar Butar mengatakan alasan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pihaknya karena Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham tidak berwenang menerbitkan pendapat hukum kepada Sri Untari. Di mana surat itu kemudian dijadikan alat legalitas oleh Sri untari untuk mengaku-ngaku sebagai Ketua DEKOPIN 2019-2024.


“Fakta hukum terkuak di pengadilan tidak ada munas lanjutan dan penyelenggaraan Munas DEKOPIN di ruang Jadi Hall Hotel Claro pada tanggal 12-13 Nopember 2019 termasuk di Hotel Mercure Makasar yang dijadikan dasar Surat Tergugat untuk menyebut Pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indoensia dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Munas DEKOPIN yang memilih DR. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024,” kata Muslim Jaya.


Dengan keputusan ini, pihaknya mengharapkan agar Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koperasi & UKM RI segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sempat tertunda akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN.


“Hiruk pikuk DEKOPIN telah berakhir kami mengajak seluruh Stakholder DEKOPIN untuk bersatu membesarkan DEKOPIN sebagai satu-satunya organisasi Pergerakan Koperasi di Indonesia ” tutupnya.


(As)




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat