Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Perjalanan Darat di Masa PSBB Jawa-Bali
Sabtu, 09-01-2021 - 19:11:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menandatangani Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut berisi sejumlah kebijakan yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Adapun Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 berlaku mulai hari ini, Sabtu 9 Januari 2021. Aturan-aturan yang termuat di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara. Salah satu isi surat edaran tersebut yakni seseorang yang hendak melakukan perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum dengan tujuan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali", surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sekurang-kurangnya dilakukan dalam tiga hari sebelumnya.

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata surat edaran itu.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam surat edaran tersebut pun tertuli anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namum menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diangostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

(Pikiran Rakyat.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat