PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari: Kantor 75% WFH-Mal Tutup Pukul 19.00 WIB
Sabtu, 09-01-2021 - 19:07:34 WIB
Situsnews - Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH).
Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ketat dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).
Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.
"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.
Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.
"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.
Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
(Detikcom/As)
Komentar Anda :