Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari: Kantor 75% WFH-Mal Tutup Pukul 19.00 WIB
Sabtu 09 Januari 2021, 19:07 WIB

Situsnews - Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH).

Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ketat dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.

Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

(Detikcom/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top