Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari: Kantor 75% WFH-Mal Tutup Pukul 19.00 WIB
Sabtu 09 Januari 2021, 19:07 WIB

Situsnews - Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH).

Keputusan ini secara regulasi dituangkan Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB ketat dari 11 hingga 25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.

Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

(Detikcom/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top