Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi
Selasa 29 Desember 2020, 14:15 WIB

Situsnews - Jakarta

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi pergerakan warga negara asing (WNA). Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Peraturan ini tak berlaku bagi penjabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Sementara itu, WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari. Sedangkan semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang akan masuk Indonesia.

Melansir laman PMJ News, WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020:

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatagan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.
  3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.

(Pikiran Rakyat.com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top