Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi
Selasa 29 Desember 2020, 14:15 WIB

Situsnews - Jakarta

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi pergerakan warga negara asing (WNA). Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Peraturan ini tak berlaku bagi penjabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Sementara itu, WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari. Sedangkan semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang akan masuk Indonesia.

Melansir laman PMJ News, WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020:

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatagan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.
  3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.

(Pikiran Rakyat.com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top