Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi
Selasa 29 Desember 2020, 14:15 WIB

Situsnews - Jakarta

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi pergerakan warga negara asing (WNA). Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Peraturan ini tak berlaku bagi penjabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Sementara itu, WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari. Sedangkan semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang akan masuk Indonesia.

Melansir laman PMJ News, WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020:

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatagan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.
  3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.

(Pikiran Rakyat.com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top