Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
PBNU Minta Menag Klarifikasi soal Akan Afirmasi Hak Beragama Syiah-Ahmadiyah
Jumat 25 Desember 2020, 17:14 WIB

Situsnews - Jakarta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Yaqut memberi klarifikasi agar kebijakan tersebut tak menimbulkan kesalahan persepsi.

"Mungkin yang dimaksud oleh Bapak Menteri Agama itu harus diklarifikasi terlebih dahulu agar orang-orang tak salah paham. Perlu ada dialog, perlu ada klarifikasi. Jadi jangan disalahpahami dulu. Ada kecenderungan orang, belum ada penjelasan apa-apa sudah bereaksi. Itu saya kira perlu didinginkan supaya tidak menjadi gejolak," kata Waskjen PBNU Masduki Baidlowi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Masduki memahami maksud Yaqut yang ingin kelompok minoritas mendapatkan hak sebagai warga negara. Dia memahami atas perspektif perlindungan hak beribadah bagi kelompok minoritas yang ingin diafirmasi Yaqut.

"Jangankan beragama, orang tidak beragama pun dalam perpektif UUD dan konteks HAM itu dilindungi. Pak Mahfud Md sebagai pakar hukum pernah menyatakan seperti itu. Jadi kalau dalam konteks hak warga negara, bisa jadi itu adalah bagian yang mau dipenuhi oleh menag," kata dia.

Meski begitu, Masduki menilai Yaqut tetap perlu memberi penjelasan lebih lanjut terkait rencana tersebut. Di sisi lain, Masduki memandang setiap warga negara punya hak yang harus dilindungi negara.

"Oleh karena itu, kita ingin ada konfirmasi, penjelasan, dan dialog, apa yang dimaksud menteri agama. Kan tidak fair juga kalau kita lihat persekusi yang dialami kelompok minoritas. Padahal dia punya hak sebagai warga negara," ujar dia.

"Karena negara kita ini kan bukan negara agama. Sehingga setiap warga negara punya hak yang sama di negeri ini. Jadi hak yang mayoritas dengan minoritas haknya sama di depan negara dan hukum. Prinsip itu bisa jadi yang dimaksud oleh menag," imbuhnya.

Masduki menjelaskan Ahmadiyah terbagi dalam dua kelompok yaitu Ahmadiyah mazhab Lahore Pakistan dan Qadian India. Dia mengatakan Ahmadiyah Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad itu sebagai pembaharu. Sementara Ahmadiyah Qadian memandang Mirza Gulam Ahmad itu sebagai nabi setelah Nabi Muhammad.

Dia mengatakan tafsir Ahmadiyah Qadian tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis sahih yang menyatakan tak ada nabi setelah Nabi Muhammad. Atas kesalahan tafsir tersebut, lanjutnya, umat Islam bisa berperan dalam memberi dakwah.

"Jadi ini ada perbedaan tafsir. Tapi perbedaan yang dilakukan yang dilakukan Ahmadiyah Kodyan ini menyimpang. Dari zaman sahabat, sampai tabiin, sampai ini tak ada yang memaknai seperti itu. Kecuali kelompok ini saja, jadi menyimpang. Dalam ahlisunah waljamaah, paham yang menyimpang ini tak boleh ditolerir, tak boleh dibiarkan. Harus didakwahi supaya mereka sadar," ungkapnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Ia tak mau kelompok minoritas terusir dari Indonesia karena perbedaan keyakinan.

"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (25/12).

Yaqut menyebut Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi," katanya.

(Detikcom/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top