Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Daftar Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Lewat Batas Kena Sanksi
Sabtu 19 Desember 2020, 08:52 WIB

Situsnews - Jakarta 

Pemerintah mengatur biaya rapid test antigen. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (18/12/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat atau reagen atau APD atau BHP dari pemerintah," sebutnya.

Lalu, poin ketiga, menjelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pemerintah akan memberi sanksi kepada penyedia layanan bila memungut biaya rapid test antigen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

"Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari istilahnya pemberitahuan, kemudian pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.

Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi terkait perizinan apakah maksudnya pencabutan izin. Tapi terlepas dari itu, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Ketetapan mengenai biaya rapid test antigen dijelaskan di Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Pada poin ketiga dijelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Lalu, poin kelima disebutkan agar fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," tambah dia.

(Detik.com/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top