Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Daftar Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Lewat Batas Kena Sanksi
Sabtu, 19-12-2020 - 08:52:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta 


Pemerintah mengatur biaya rapid test antigen. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.


"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (18/12/2020).


Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.


"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat atau reagen atau APD atau BHP dari pemerintah," sebutnya.


Lalu, poin ketiga, menjelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Pemerintah akan memberi sanksi kepada penyedia layanan bila memungut biaya rapid test antigen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.


"Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari istilahnya pemberitahuan, kemudian pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.


Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi terkait perizinan apakah maksudnya pencabutan izin. Tapi terlepas dari itu, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.


Ketetapan mengenai biaya rapid test antigen dijelaskan di Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.


Pada poin ketiga dijelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Lalu, poin kelima disebutkan agar fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.


"Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," tambah dia.


(Detik.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
  • Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
  • Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
  • Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
  • Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    02 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    03 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    04 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    05 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    06 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    07 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    08 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    09 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    10 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    11 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    12 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    13 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
    14 Bening’s Skin Care akan Melakukan Upaya Hukum Lain
    15 Jantung Aktifitas, Homebase Pemuda Alai Sakato Dibenahi
    16 Radialman Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Alai Padang Utara
    17 Ini Keluaran Terbaru Mesin Cuci Samsung
    18 RSUD Pasaman Barat Menuju Rumah Sakit Dengan Layanan Prima
    19 Edvan M Kautsar Motivator Muda Berikan Motivasi dan Inspirasi agar Perusahaan Bahagia
    20 Wow ini Kolaborasi Willie Salim dan Apotek Wellings Bagi-Bagi Iphone ke Konsumen
    21 Tangani Pekerja Migran, BP2MI, BAI dan Lembaga Pendidikan Adakan Kesepakatan Kerjasama
    22 Samsung Hadirkan Neo QLED 8K Puncak dari TV Ultra-Premium
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat