Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Pantau Stok Sembako dan Stabilitas Harga   ●   
  • Pastikan Pasokan Lancar, Polsek Senapelan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok   ●   
  • CEO Master Bagasi Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 atas Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM   ●   
  • Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026   ●   
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
Pakar Hukum Unpak Dukung Langkah Kementan Dalam Pencegahan Korupsi
Jumat 18 Desember 2020, 14:07 WIB

Situsnews - Jakarta 

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Pakuan (Unpak), Doktor Yenti Garnasih, SH,MH., mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pencegahan korupsi melalui pengawasan internal yang dilakukan inspektorat jenderal. Menurut Yenti, peranan inspektorat sangat penting untuk pencegahan tindak pidana.

"Pengawasan dari inspektorat internal harus lebih ditingkatkan lagi untuk menutup sekecil apapun celah korupsi. Karena itu, Jagalah harga dirimu agar dimanapun kita berada jangan menjadi bagian dari orang-orang yang menikmati hasil korupsi," ujar Yenti dalam acara peringatan Harkodia yang digelar Kementerian Pertanian, Jumat, 18 Desember 2020.

Selanjutnya, kata Yenti, Kementan tinggal membuat road map atau program jangka panjang khusus mengenai antisipasi pencegahan korupsi dan melakukan penguatan integritas.

"Saya kira ini tugasnya pak Menteri agar ke depan Kementan memiliki road map yang mengatur bahwa penggunaan anggran negara tidak ada celah korupsi. Paling tidak itu yang harus kita lakukan," katanya.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa sejauh ini upaya pencegahan di lingkup Kementan sudah tersistem dengan aturan yang mengikat. Paling tidak semua kegitan yang ada wajib masuk dalam program yang jelas, terkontrol dan sudah disepakati bersama.

"Semua langkah yang ada harus dimulai dari agenda intelektual yang harus jelas dan prilaku manusianya harus terkontrol. Sistem itu antara lain semua langkah di kementerian harus terkonsepsi, teradministrasi, tercatat dan sudah disepakati. jangan keluar dari konsepsi tersebut," katanya.

Berikutnya, kata Mentan, pihaknya menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) terhadap semua kegitan yang dilakukan. Dengan SOP, maka proses kegitan bisa dikontrol progresnya.

"Yang ketiga adalah semua harus jelas apa aturnya, apa kerjaanya dan apa kegiatanya. Karena itu saya juga membuka assessment dari semua pihak, supaya langkah Kementan tidak salah. Dan ini yang saya lihat, Alhamdulillah 1 tahun ini berjalan cukup baik," katanya.

(Deptan/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top