Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Keluarkan Edaran Berisi Teknis Pemilihan, Pj Wali Kota Lampaui Kewenangan KPU
Selasa 08 Desember 2020, 14:49 WIB

 

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran kepada Camat se Kota Makassar. Surat dengan perihal imbauan tersebut, berisi teknis pemilihan sehingga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah, mempertanyakan dan memprotes keras munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, isinya sangat berlawan dengan Peraturan KPU dan Permendagri, bahkan berpotensi mengacaukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," ungkap Ardiansyah Arsyad, Selasa, 8 Desember 2020.

Ada beberapa poin di surat edaran yang dipersoalkan Ardiansyah. Pertama, disebutkan di surat edaran bahwa bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per Bulan November ke atas. Dibawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," ungkapnya.

Selanjutnya, pada poin kedua dalam surat edaran Pj Wali Kota disebutkan, bagi warga yang ada namanya dalam DPT tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal, berdasarkan PKPU, pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Ardiansyah mempertanyakan dasar Pj Wali Kota mengatur masalah teknis pemilihan. Apalagi, dalam hal ini yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu bukan Pj Wali Kota, tetapi KPU.

"Pak Pj Wali Kota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," pungkasnya.

(Deptan/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top