Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Gugat Wasiat Rumah Isteri Kedua Almarhum David Budiman Tidak Berazas Hukum. Apa Alasannya?
Jumat 22 Februari 2019, 11:43 WIB

Jakarta-Sidang gugat wasiat rumah peninggalan David Budiman pada Lo Hanny (istri kedua David Budiman) dan Wiliam (anak isteri keduanya), oleh anak kandung David Budiman dari isteri pertamanya,Judiana Mariati Lie, Witra Budiman dan Marsika terhadap Lo Hanny, menghadirkan saksi Megawati, Ponakan almarhum David Budiman dan Lu Siau, adik kandung Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberpa waktu lalu, mengungkapkan bahwa rumah yang terletak di jalan Pluit Putra VIII, Penjaringan Jakarta Utara, telah diwasiatkan almarhum David Budiman untuk isteri keduanya dan anaknya.

Sidang ketiga gugat wasiat rumah peruntukan Lo Hanny (isteri Kedua David Budiman) dan Wily (anak dari isteri kedua David Budiman) oleh Witra Budiman dan Marsika anak dari isteri pertama David Budiman, Judiana Mariati Lie yang menghadirkan saksi Megawati, Ponakan almarhum David Budiman dan Lu Siau, adik kandung Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberi kesaksian di hadapan Hakim Ketua dan Hakim Anggota, bahwa rumah peninggalan almrhum David Budiman yang terletak di  jalan Pluit Putra VIII, Penjaringan Jakarta Utara, telah diwasiatkan almarhum David Budiman untuk isteri keduanya, Lo Hanny dan Wily, anak dari isteri keduanya.

"Almarhum David Budiman, kakak saya memang benar memberikan wasiat rumah yang terletak jalan Pluit Putra VIII, Penjaringan Jakarta Utara, untuk isteri keduanya Lo Hanny, karena Lo Hanny memiliki anak," ucap Lu Siau dan Megawati saat memberi kesaksian di Hadapan Hakim Ketua dan Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Beberapa waktu lalu.

Hal itu juga disampaikan Tony Purba, SH dan Ricardo Putra, SH, kuasa hukum tergugat, bahwa kedua saksi mengatakan, almarhum David Budiman memiliki dua isteri dan saat menikah tidak menikah sesuai ketentuan hukum negara yang berlaku.

"itu artinya, kedua isteri almarhum David Budiman memiliki hak yang sama. Karena mereka menikah tidak mengikuti hukum yang syah. Dan hukum yang berlaku di negara ini, sesuai aturan hukum, ahli waris adalah saudara kandung dari David Budiman. Dan kedua saksi juga menyampaikan, almarhum David Budiman memberikan wasiat rumah yang di Pluit Putra VIII untuk Lo Hanny karena  memiliki anak dari hasil pernikahannya. Dan saksi juga menyampaikan bahwa dari isteri pertama dan kedua, almarhum David Budiman memiliki tiga anak," urai Tony Purba , SH menjelaskan apa yang disampaikan kedua saksi dari kakak kandung David Budiman dan ponakan David Budiman.

Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang berdiri dan pakaian
Kuasa Hukum Tony Purba, SH dan Ricardo Putra, SH Bersama Lo Hanny, Lu Siau Kakak Kandung David Budiman serta Megawati  (dudung/situsnews.com)

Tambah Tony Purba, SH lagi, bahwa saksi mengatakan, bahwa almarhum David Budiman memiliki tiga rumah, perusahaan dan apartemen. Dan kliennya hanya berharap dapat memiliki rumah yang telah diwasiatkan almarhum suaminya, David Budiman.

"Secara hukum, Lo Hanny dan Judiana memiliki hak yang sama. Dan Judiana juga sudah mendapat rumah dari suaminya. Dan kliennya, Lo Hanny juga menyerahkan apartemen saat direbut Judiana. Selain itu, saksi juga mengatakan, bahwa almarhum David Budiman memiliki tiga rumah, aparatemen dan perusahaan. Dan kliennya hanya meminta rumah yang diwasiatkan suaminya, almarhum David Budiman," tegas Tony Purba.

Sementara itu, isteri kedua almarhum David Budiman, Lo Hanny, mengatakan pada situsnews.com, agar masalah ini segera selesai dan diselesaikan secara baik, mengingat diantara mereka terdapat anak-anak yang memiliki hubungan darah.

"Almarhum pak David Budiman dari saya memiliki satu anak, namanya Wiliam Budiman. Dan pak Budiman juga memiliki dua orang anak dari ibu Judiana Mariati Lie, namanya, Witra Budiman dan Marsika. Jadi kan mereka memiliki persaudaraan dari satu bapak. Jadi saya berharap, rumah yang terletak di Pluit Putra VIII dan diwasiatkan pak Budiman untuk saya agar diberikan pada saya.Kan anak saya juga perlu tempat tinggal sama seperti ibu kedua anak ibu Judiana yang memerlukan tempat tinggal dan biaya hidup," ujar Lo Hanny.

Sementara itu, pihak penggugat Witra Budiman dan Marsika saat dimintai tanggapan mengenai surat wasiat rumah yang diberikan almarhum David Budiman terhadap isteri keduanya. Lo Hanny, menyatakan tidak berkeinginan kasus tersebut dipublikasikan media.

"Kami tidak berkeinginan mempublish masalah ini pada media," tutup Witra Budiman dan Marsika.





Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top