Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Jubir: Wapres Ma'ruf Amin Tak Masalah Bertemu Habib Rizieq
Sabtu 21 November 2020, 13:45 WIB

Situsnews - Jakarta

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyambut baik gagasan pertemuan dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ma'ruf Amin disebut tak ada masalah bertemu dengan Rizieq.

"Terhadap gagasan pertemuan itu, ya Wapres tidak ada masalah. Wapres 'welcome'. Artinya, itu hal yang bisa dilakukan selama membawa kebaikan bagi bangsa dan negara," kata juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/11/2020).

Masduki menyebut sudah ada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang menawarkan diri untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut. Namun Masduki belum mau bercerita banyak.

"Sudah ada (ormas) yang sudah bertemu, tapi saya tidak bisa bercerita lebih dari itu," ujarnya.
Masduki juga mengatakan persepsi politis tidak dapat dihindari apabila pertemuan tersebut berlangsung. Namun, dia menegaskan, pertemuan tersebut bukan hal yang harus dijadikan polemik sepanjang dapat membawa kebaikan.

"Wapres, sebagai figur ulama dan orang nomor dua di Indonesia, mempunyai perhatian penuh bagaimana menyelesaikan keriuhan di masyarakat; dan itu perlu dijembatani, jangan sampai menimbulkan hal tidak baik ke depan," katanya.

Polemik terkait pimpinan FPI itu, menurut Masduki, tidak akan selesai begitu saja sehingga harus ada jembatan dialog antarulama. Masduki menegaskan pertemuan Ma'ruf dengan Rizieq baru sebatas gagasan.

"Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di sini. Itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya, itu memang tidak bisa terhindarkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI, ormas pimpinan Habib Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11).

Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.

Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?

"AD/ART organisasi," ujar Benny singkat.

(Detik.com/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top