Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19
Jumat 20 November 2020, 17:27 WIB

Situsnews - Jakarta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI.

Keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan.

Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.

Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.

MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak.

Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah.

Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.

Meski demikian, menurut Firman, Mendagri Tito Karnavian sudah tepat mengeluarkan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada kepala daerah agar menegakkan aturan. Sebagai mendagri, Tito bertugas membina dan mengawasi kepala daerah.

Dalam hal ini, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menegakkan aturan, yakni protokol pencegahan Covid-19. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dapat diberhentikan.

Menurut Firman, instruksi itu juga tepat dikeluarkan karena mempertimbangkan sikap kepala daerah yang tidak mengikuti teguran-teguran yang sebelumnya telah diberikan mendagri.

Diharapkan, dengan adanya instruksi itu, kepala daerah bisa lebih patuh untuk menegakkan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kepala daerah seharusnya proaktif memonitor adanya potensi kerumunan massa. Apabila ditemukan potensi itu, kepala dadrah harus menginstruksikan pembubaran kerumunan massa.

(Pikiran Rakyat.com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top