Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19
Jumat, 20-11-2020 - 17:27:35 WIB
Situsnews - Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI.
Keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan.
Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.
Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.
MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak.
Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah.
Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.
Meski demikian, menurut Firman, Mendagri Tito Karnavian sudah tepat mengeluarkan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada kepala daerah agar menegakkan aturan. Sebagai mendagri, Tito bertugas membina dan mengawasi kepala daerah.
Dalam hal ini, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menegakkan aturan, yakni protokol pencegahan Covid-19. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dapat diberhentikan.
Menurut Firman, instruksi itu juga tepat dikeluarkan karena mempertimbangkan sikap kepala daerah yang tidak mengikuti teguran-teguran yang sebelumnya telah diberikan mendagri.
Diharapkan, dengan adanya instruksi itu, kepala daerah bisa lebih patuh untuk menegakkan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Kepala daerah seharusnya proaktif memonitor adanya potensi kerumunan massa. Apabila ditemukan potensi itu, kepala dadrah harus menginstruksikan pembubaran kerumunan massa.
(Pikiran Rakyat.com/As)
Komentar Anda :