Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
TNI Menantikan Payung Hukum Operasional Melawan Aksi Terorisme
Kamis, 12-11-2020 - 03:42:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Terorisme merupakan tindak pidana ekstra ordinari. Terorisme dapat mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun, secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum, peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU no:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.


Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN, ada dibagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.



“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ucap Profesor Benny Riyanto
dalam Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11/2020).


Prof Benny Riyanto mengungkapkan, saat ini, TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.


Ia menyebutkan, keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU no: 34 tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.


Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Prof Benny Riyanto, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer.


Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum.


“Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” ujarnya.


Prof Maria Farida mengakui, bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.


Namun, setelah konsultasi dilakukan hingga kini,
belum membuahkan hasil.


"Seharusnya, perpres itu paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, selesai," terangnya.


Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perpres itu, segera selesai.


Ia juga mengungkapkan, ada dua langkah lain yang dapat ditempuh, namun langkah itu membutuhkan waktu. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.


Secara lebih lugas lagi, Prof Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang dapat mengancam kedaulatan negara.


“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.


Selain Prof Benny Riyanto, diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hulkum Militer ini dipandu Dr Prastoko SH MA juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH, Rektor Universitas Ahmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH, dosen FH Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim SKom SH, sebagai pembicara. Selain itu, juga ada Kolonel KH Dr Ali Ridho SH MM sebagai penanggap. (Imam/Dpriyatna)


 




 
Berita Lainnya :
  • "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
  • Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
  • Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
  • Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
  • Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 "Ndasmu Etik": Retorika Jalur Buntu
    02 Hari Bela Negara ke-75, FPK Riau Bersama PSMTI Gelar Baksos Donor Darah
    03 Hanura Sumbar Desak Gubernur Lantik Komisi Informasi Publik
    04 Menhan Disambut Danrem 032/Wbr Kunjungi Korban Erupsi Gunung Marapi
    05 Febby Dt Bangso Dari Ketua Ke Ketua
    06 Seluruh Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Ditemukan
    07 Ganjar Mahfud: Benarkah Akan Dwi Tunggal?
    08 Sinde Puspita,S.Psi MM PhD. Pulang Menata Pendidikan Sumbar
    09 Sekjen Hanura Berpulang, Febby Dt Bangso dan DPD Hanura Sumbar Sampaikan Duka Mendalam
    10 Febby Dt Bangso: Kharisma Ganjar Pranowo Jelas Terlihat di Jalan Santai Perjuangan
    11 Syafri Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum UMKM Kab. Solok
    12 Diikuti FPK Kabupaten/Kota, Plt Gubri Buka Rakor FPK Riau
    13 Pendamping Halal LP3H UNP Raih Peringkat II Nasional Pendamping Inspiratif
    14 Terima Penghargaan FPK Riau, Gubri Ucapkan Terima Kasih kepada 69 Paguyuban se Riau
    15 Pengurus PWI Sumbar Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni
    16 Hadirkan Komisioner KPU Riau, Dialog FPK Riau Diikuti Puluhan Tokoh Paguyuban
    17 Dibuka Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Putu Senawa Terpilih sebagai Ketua PHDI Riau
    18 Ingin Rawat Sendiri, 24 Petani kampar Minta Keluar dari Program Lanjutan PSR BPDPKS
    19 Staf Khusus Presiden RI Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dalam PKKMB Universitas Sahid 2023
    20 Kerjasama International USAHID Menggandeng International Islamic Academy of Uzbekistan
    21 Ini 10 Motivator Terbaik dan Terkenal di Indonesia, Nomor Tujuh Paling Muda
    22 Rilis Mini Album Metro, Jebung Padukan Genre dan Warna Musik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat