Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Tolak Vaksin Corona Warga DKI Siap Didenda Hingga 50 Juta
Jumat 23 Oktober 2020, 16:03 WIB
Tolak Vaksin Corona Warga DKI Siap Didenda Hingga 50 Juta

Situsnews.com,Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru atau peraturan daerah yakni penanggulangan corona atau Covid-19.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Perda penanggulangan corona atau Covid-19.

 

Perda ini mengatur sanksi bagi warga yang menolak bekerja sama dalam penanganan corona atau Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut, salah satu contoh tindakan yang bakal didenda yakni jika ada warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona. 

 

"Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Dalam Perda, denda maksimal yang diatur yakni Rp 50 juta. 

 

Tindakan lain yang kena sanksi  seperti dilansir kontan adalah  penarikan jenazah corona secara paksa oleh keluarga.  Sanksi juga berlaku bagi warga yang menolak pemberian vaksin oleh pemerintah. 

 

Nantinya sanksi pidana ini akan diputuskan oleh hakim. Yang jelas, denda yang dijatuhkan tak bisa melewati batas maksimal di perda. Namun bisa kurang dari aturan Perda. 

 

"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," jelasnya.

 




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top