Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
PT Pertamina Hulu Mahakam Dapat Penghargaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Senin 12 Oktober 2020, 05:51 WIB

Situsnews.com,Jakarta- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan, menerima penghargaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020).

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung secara daring dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta. PHM mendapatkan nilai 96,98% dan berada pada kategori Satisfactory/Golden Flag. Penghargaan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Menteri Ketenagakerjaan dalam sambutannya menyatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia di tahun 2019 mencapai 130.923 kasus. Meskipun kasusnya turun dari tahun 2018 akan tetapi upaya untuk menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab bersama. "Area kerja yang aman dan sehat merupakan perwujudan Sustainable Development Goals point 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi," ungkap Ida Fauziyah

Menanggapi penghargaan yang diterima PHM dalam penerapan SMK3, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan selamat dan apresiasi kepada PHM atas capaian tersebut.

"Keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3) adalah prioritas dan nomor 1 dalam industri hulu migas. SKK Migas terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi K3 di semua Kontraktor KKS. Pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan jaminan produksi migas yang aman dan berkelanjutan. Kita patut bersyukur, tingkat pelaksanaan K3 di Indonesia lebih baik dari rata-rata dunia. Capaian ini harus kita pertahankan bersama," kata Julius seperti dilansir cnbcindonesia.

General Manager PHM, Agus Amperianto menyambut baik pemberian penghargaan SMK3 kepada PHM. "Kami sangat berbangga dengan penghargaan ini dan berharap akan semakin memacu para perwira di PHM untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan selamat."

Selain penghargaan SMK3, PHM juga menerima penghargaan nihil kecelakaan (Zero Accident Award) untuk 6 lapangan di WK Mahakam: Bekapai (BKP), Handil Central Processing Area (HCA), Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS), North Processing Unit (NPU), Central Processing Unit (CPU) dan South Processing Unit (SPU) termasuk juga Balikpapan Base.

Dalam kesempatan yang sama, PHM juga menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS. Penghargaan ini merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena konstribusi secara intensif dan terus menerus dalam penerapan Program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.

Agus menambahkan penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan minyak dan gas yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya. "Penerapan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat," katanya.

Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan handal, aman dan ramah lingkungan, sehingga tercipta kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum dan lingkungan serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri.

Khususnya di PHM, Agus menambahkan, "Bagi PHM, keselamatan pekerja adalah hal utama dan merupakan perlindungan dan keamanan serta kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja, sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya."

Sebagai informasi, hingga 7 Oktober 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa Kecelakaan yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja (Lost Time Injury) atau setara dengan 70.779.246 jam kerja.




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top