Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Pilkada Sebentar Lagi, Tiga Balon Bupati Meninggal
Senin 05 Oktober 2020, 06:16 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Memasuki Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember, diiringi berita duka cita. Tiga bakal calon bupati, Kabupaten Berau, calon wali kota Bontang, dan calon bupati Bangka Tengah meninggal dunai karena terpapar covid -19.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur: Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Tengah," ujar Evi, Ahad (4/10).

Evi memerinci, bakal calon bupati Berau yakni Muharram meninggal pada 22 September, sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September. Sementara, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma meninggal pada 1 Oktober lalu serta calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh meninggal pada 4 Oktober.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," kata Raka kepada seperti diolansir Republika.

Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.

 

Editor : Dpriyatna




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top