Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pilkada Sebentar Lagi, Tiga Balon Bupati Meninggal
Senin, 05-10-2020 - 06:16:36 WIB
Komisuoner KPU Evi Novida FT : Istimewa
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Memasuki Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember, diiringi berita duka cita. Tiga bakal calon bupati, Kabupaten Berau, calon wali kota Bontang, dan calon bupati Bangka Tengah meninggal dunai karena terpapar covid -19.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur: Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Tengah," ujar Evi, Ahad (4/10).

Evi memerinci, bakal calon bupati Berau yakni Muharram meninggal pada 22 September, sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September. Sementara, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma meninggal pada 1 Oktober lalu serta calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh meninggal pada 4 Oktober.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," kata Raka kepada seperti diolansir Republika.

Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.

 

Editor : Dpriyatna




 
Berita Lainnya :
  • Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
  • Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
  • PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
  • Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
    02 Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
    03 PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
    04 Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
    05 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    06 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    07 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    08 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    09 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    10 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    11 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    12 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    13 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    14 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    15 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    16 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    17 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    18 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    19 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    20 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    21 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    22 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat