Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pilkada Sebentar Lagi, Tiga Balon Bupati Meninggal
Senin 05 Oktober 2020, 06:16 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Memasuki Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember, diiringi berita duka cita. Tiga bakal calon bupati, Kabupaten Berau, calon wali kota Bontang, dan calon bupati Bangka Tengah meninggal dunai karena terpapar covid -19.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur: Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Tengah," ujar Evi, Ahad (4/10).

Evi memerinci, bakal calon bupati Berau yakni Muharram meninggal pada 22 September, sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September. Sementara, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma meninggal pada 1 Oktober lalu serta calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh meninggal pada 4 Oktober.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," kata Raka kepada seperti diolansir Republika.

Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.

 

Editor : Dpriyatna




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top